Kejari Karanganyar Usut Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Masjid Madaniyah, 5 Tersangka Sudah Ditetapkan

Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar: Puluhan Vendor Terlilit Utang Rp6,5 Miliar (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai mengambil langkah cepat dalam menelusuri dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Sejumlah saksi kini tengah diperiksa untuk mendalami indikasi penghalangan proses hukum oleh oknum tertentu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi sudah dimulai sejak Senin (14/7/2025). Para saksi berasal dari internal kasus dugaan korupsi hingga pihak luar yang dianggap mengetahui perkembangan perkara.
“Untuk saksi sendiri sudah kita periksa, kita juga sudah mendapatkan pendapat ahli terkait pemeriksaan ini. Proses masih berjalan dan tetap on the track,” ujar Hartanto, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, dugaan adanya upaya perintangan muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian keterangan sejumlah saksi. Pendalaman lanjutan menemukan indikasi intervensi oleh pihak tertentu agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kita menemukan kendala dalam penyidikan, yakni adanya orang-orang yang mencoba mempengaruhi saksi. Dan pengaruh itu berhasil, sehingga sangat mempengaruhi proses penyidikan,” jelasnya.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena telah menghambat proses hukum. Kejari pun secara resmi meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan khusus.
“Kita ekspose, dan sependapat bahwa perkara ini memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tipikor. Dan ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi yang akan disidangkan di pengadilan Tipikor,” tegas Hartanto.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani indikasi perintangan penyidikan. Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan tim penyidik saat memeriksa puluhan saksi.
“Dari sekitar 40 saksi yang telah diperiksa dalam kasus utama, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum,” ujar Robert Jimmy.
Dari proses tersebut, Kejari Karanganyar menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat orang dari kalangan swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan hasil audit dan bukti yang dihimpun, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp12 miliar dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
“Berdasarkan data dan bukti yang ada, penyidik berpendapat bahwa terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp12 miliar,” lanjutnya.
Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tindakan menghalangi penyidikan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan menghambat upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (jn02)