Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Sebut Kasus Narkotika di Solo Masih Tinggi
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus narkotika di Kota Solo masih tergolong tinggi. Berdasarkan data terbaru, dari 166 perkara yang diselesaikan selama periode Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 160 kasus merupakan perkara narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, D.B. Susanto, mengungkapkan bahwa kasus-kasus narkotika yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap didominasi oleh berbagai jenis narkoba.
“Dalam delapan bulan terakhir, kami menyelesaikan 160 kasus narkotika, selain itu juga ada 3 kasus pelanggaran penggunaan senjata tajam, 2 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus penganiayaan,” ujar Susanto, Kamis (12/9/2024).
Dalam upaya penanganan kasus narkotika, aparat penegak hukum berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 622,7345 gram sabu, 365 butir pil ekstasi, 850 gram ganja kering, 646 gram tembakau sintetis, serta 30 unit timbangan digital, 19 bong sabu, dan 84 unit handphone. Barang-barang tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang melibatkan unsur Forkopimda Solo.
“Kami juga menyita barang-barang lain seperti pakaian, tas, jaket, jam tangan, dan kartu ATM. Hasil lelang dan penjualan barang rampasan disetorkan ke kas negara sebesar Rp 224.250.000,” tambah Susanto.
Meski terdapat penurunan jumlah kasus narkotika, Susanto mencatat penurunan tersebut tidak signifikan. Menurutnya, hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh penyidik narkoba di Polresta dan jajaran terkait.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada kasus narkotika yang melibatkan pelajar atau mahasiswa dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Semua kasus yang diselesaikan tidak melibatkan anak di bawah umur, pelajar, atau mahasiswa,” jelas Susanto.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, menekankan bahwa meningkatnya angka kriminalitas, termasuk kasus narkoba, merupakan tantangan dari perkembangan kota.
“Kita harus bekerja sama untuk menekan angka kriminalitas, termasuk peredaran narkoba,” ujar Teguh.
Ia juga menyebutkan bahwa pengenalan polisi RW di setiap RT/RW di Solo bertujuan untuk mendeteksi dan mengatasi masalah kriminalitas serta peredaran narkoba lebih cepat.
“Dengan adanya polisi RW, kita berharap dapat lebih cepat mendeteksi dan mengatasi masalah kriminalitas serta transaksi narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Teguh menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di Solo.
“Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam meningkatkan keamanan dan memberantas narkoba di wilayah kita,” pungkasnya. (jn02)