Kejari Solo Dalami Kasus Dugaan Korupsi KUR dengan Debitur Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 4,42 Miliar

0

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D. B. Susanto (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu cabang perbankan di Solo. Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D. B. Susanto, menyebut pihaknya tengah mempersiapkan pemeriksaan saksi ahli dan menunggu hasil audit untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.

“Kami sedang mengajukan saksi ahli, satu orang ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk mengkaji aspek ekonomi dalam kasus ini, khususnya terkait dampaknya terhadap perekonomian negara,” ujar Susanto pada Selasa (5/11).

Pemeriksaan saksi ahli rencananya akan dilakukan di UGM, menyesuaikan jadwal yang bersangkutan. Selain saksi ahli, Kejari Solo juga menggandeng pihak ketiga untuk melakukan audit guna menghitung kerugian negara.

“Kami masih menunggu hasil audit. Setelah itu, kami akan menetapkan tersangka dan segera melimpahkan kasus ini,” jelas Susanto.

Susanto mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait dugaan penyimpangan KUR mikro ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2021 di BRI Unit Pasar Kembang, Solo, dengan anggaran sebesar Rp 5,57 miliar yang disalurkan kepada 241 debitur.

Modus yang digunakan adalah menciptakan debitur fiktif melalui tenaga penghubung yang merekayasa dokumen kredit.

“Tenaga penghubung ini memanipulasi dokumen calon debitur dan menarik potongan 10 persen untuk kepentingan pribadi. Dari 241 pemohon, semuanya fiktif, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,42 miliar,” jelas Susanto.

Kejari Solo masih mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam pencairan dana ini. Pasal yang akan dikenakan meliputi Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terungkap setelah laporan kredit macet masuk ke Kejari Solo.

“Karena debitur fiktif, banyak kredit yang macet. Dari investigasi, ditemukan adanya unsur tipikor,” pungkas Susanto. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *