Kejari Sukoharjo Terima Tahap II Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Segera Disidang

0
WhatsApp Image 2025-07-07 at 18.08.35_3122755e

Kejari Sukoharjo Terima Tahap II Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Segera Disidang (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan Tahap II dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat seorang advokat berinisial ZM, warga Kartasura. Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Perkara ZM ini sudah dinyatakan lengkap. Seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Aji kepada awak media.

ZM, yang juga dikenal sebagai mantan tim penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, diduga telah membuat atau menggunakan dokumen transfer kuliah palsu. Ia mencatut nama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk mengurus perpindahan studi ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009 guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH).

Saat proses pelimpahan, ZM tampak mengenakan borgol dan didampingi oleh penasihat hukumnya, Zaenal Abidin, beserta sejumlah advokat lain. Menurut Zaenal, pelaksanaan pelimpahan berjalan normatif dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Kami tadi mendampingi proses administrasi pelimpahan dan pemeriksaan barang bukti. Semua berjalan sesuai prosedur. Nantinya, proses di pengadilan yang akan membuktikan segala sesuatunya,” ujar Zaenal.

ZM disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kejaksaan juga mengambil alih status penahanan dan kemungkinan besar akan menitipkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Sukoharjo sambil menunggu jadwal persidangan.

“Setelah pelimpahan ini, tanggung jawab penahanan sudah menjadi kewenangan Kejari. Kemungkinan besar akan dilakukan penahanan di Lapas,” imbuh Aji.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan figur yang sebelumnya aktif dalam isu kontroversial seputar keabsahan ijazah Presiden. Proses persidangan nantinya akan menjadi momentum untuk menguji kebenaran materi perkara yang telah dilimpahkan aparat penegak hukum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *