Kejari Surakarta Luncurkan Bale Banyu Bening, Wadah Penyelesaian Perkara dengan Restorative Justice

0
WhatsApp Image 2025-09-29 at 21.27.23_7349a905

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta meluncurkan program Bale Banyu Bening, sebuah wadah penyelesaian perkara hukum berbasis keadilan restoratif yang ditempatkan di tingkat kelurahan. Program ini resmi diperkenalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menjelaskan terdapat tiga poin utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), penyelesaian perkara melalui restorative justice, serta pendampingan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, program ini hadir sebagai solusi atas persoalan klasik dalam penegakan hukum, terutama kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Ia menegaskan tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan maupun penjara.

“Ada kasus-kasus tertentu yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi, sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Nomor 20 Tahun 2021,” ungkap Supriyanto, Selasa (30/9/2025).

Beberapa syarat tersebut di antaranya nilai kerugian kecil (di bawah Rp5 juta), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian sudah dikembalikan, serta adanya rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat, seperti lurah, kepala desa, tokoh agama, maupun RT/RW.

Melalui Bale Banyu Bening, pelaku dan korban dapat dipertemukan, difasilitasi mediasi, dan mencapai kesepakatan damai. Nama program ini dipilih dengan filosofi mendalam: “Banyu” berarti air yang mampu memadamkan api masalah, sedangkan “bening” berarti kejernihan, ketenangan, dan harmoni.

Selain perkara pidana ringan, wadah ini juga dapat digunakan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum perdata, seperti sengketa waris, sengketa bisnis, maupun persoalan keluarga. Masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum gratis serta pendampingan dari pihak Kejari.

Kejari Surakarta menargetkan Bale Banyu Bening hadir di seluruh kelurahan di Solo. Dengan begitu, setiap kasus atau sengketa yang muncul bisa langsung ditangani di tingkat akar rumput tanpa harus menunggu hingga masuk ke pengadilan.

“Penyelesaian masalah hukum belum tentu menyelesaikan persoalan sosial. Kadang pelaku dipenjara, tapi pulang masih menyisakan masalah baru. Melalui jalur restoratif, semua bisa clear,” jelas Supriyanto.

Program ini disambut antusias para lurah di Solo karena dinilai mampu meminimalisasi konflik antarwarga. Kejari juga menegaskan Bale Banyu Bening dapat berfungsi sejak tahap pencegahan, misalnya dalam konflik batas tanah, agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.

Dengan program ini, Kejari berharap penyelesaian perkara hukum di Solo bisa lebih humanis, cepat, murah, dan berkeadilan, sekaligus menumbuhkan budaya musyawarah di tengah masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *