Kejari Surakarta Luncurkan Program Isbat Nikah Terpadu Gratis, Beri Kepastian Hukum bagi Pasangan Nikah Siri
Ilustrasi Pernikahan (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta meluncurkan program Isbat Nikah Terpadu Gratis sebagai bentuk sinergi antarinstansi di Kota Solo dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Inisiatif ini menjadi langkah nyata Kejari dalam menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, mengatakan program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Surakarta dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Surakarta, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta dukungan dari Masjid Raya Sheikh Zayed.
“Kali ini Kejari Surakarta menggandeng beberapa dinas dan kementerian/lembaga di Kota Surakarta untuk menginisiasi program Isbat Nikah Terpadu. Kami ingin membantu masyarakat yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara untuk mendapatkan pengesahan secara gratis,” ujar Supriyanto, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan akan digelar di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, di mana pasangan akan mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama sebagai dasar penerbitan buku nikah dan akta nikah. Setelah proses penetapan, peserta dapat langsung memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam satu hari.
“Dalam satu hari pasangan bisa langsung pulang membawa dokumen baru. Semua prosesnya terintegrasi, mulai dari penetapan isbat, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang menikah pertama kali secara siri, bukan untuk poligami. Peserta wajib memiliki KTP Kota Surakarta dan telah menikah sesuai syariat Islam. Menurut Supriyanto, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan pasangan dan anak-anak mereka.
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Dengan mengikuti isbat nikah, status hukum pasangan dan anak-anak mereka menjadi jelas. Ke depan, hal ini juga akan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, dan penyelesaian masalah hukum keluarga,” imbuhnya.
Pendaftaran tahap pertama dibuka di kelurahan masing-masing mulai 20–29 Oktober 2025, dengan pengumuman berkas pada 31 Oktober. Tahap kedua dilakukan di Pengadilan Agama Kota Surakarta atau Masjid Raya Sheikh Zayed pada 3–7 November 2025. Adapun pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2025, dan akan ditutup dengan penyerahan simbolis serta perayaan Isbat Nikah Terpadu 2 pada 2 Desember 2025.
Calon peserta wajib membawa sejumlah dokumen seperti formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK suami-istri, akta kelahiran anak (jika ada), KTP dua saksi, serta surat pernyataan pernikahan dari kedua pihak. Untuk pasangan duda atau janda, diperlukan akta cerai atau kematian pasangan sebelumnya.
Supriyanto menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan dokumen legal, tetapi juga perlindungan hukum jangka panjang.
“Program ini hadir untuk mengeliminir permasalahan hukum di kemudian hari. Misalnya saat anak cucu nanti membutuhkan buku nikah untuk mengurus dokumen kependudukan, atau dalam kasus perceraian dan pembagian harta. Kalau sudah punya kekuatan hukum, penyelesaiannya akan jauh lebih mudah,” ujarnya.
Kejari berharap, sinergi lintas instansi ini dapat menjadi model pelayanan hukum terpadu yang berkelanjutan. Program Isbat Nikah Terpadu dinilai selaras dengan semangat pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis bagi warga Solo. (jn02)
