Kejari Surakarta Sita Rp320 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Penyidikan Makin Menguat
Kejari Surakarta Sita Rp320 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Penyidikan Makin Menguat (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menyita uang senilai Rp320.700.000 dari salah satu saksi, yang diduga terkait dengan aliran dana hibah tersebut.
Penyitaan dilakukan pada Senin (8/12/2025) dan uang itu langsung diamankan melalui rekening penitipan (RPL) Kejari Surakarta sebagai bagian dari penguatan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, membenarkan tindakan penyitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Penyidik Kejari Surakarta pada hari Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Supriyanto, Selasa (9/12).
Ia menyebutkan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Solo untuk KONI periode 2021–2024 terus berjalan intensif. Hingga kini, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan oleh tim Pidana Khusus Kejari Surakarta.
Selain itu, Kejari juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng untuk menghitung potensi kerugian negara secara resmi.
“Kami masih mengusut secara menyeluruh. Koordinasi dengan BPKP sedang berlangsung untuk menghitung besarnya kerugian negara. Proses ini akan terus kami percepat,” tegas Supriyanto.
Kejari Surakarta menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan olahraga di Kota Solo. (jn02)
