Keluhkan Suara Bising, Warga Langanharjo Sukoharjo Tuntut Tempat Hiburan Malam ‘Ivory’ Tutup

0
WhatsApp-Image-2024-06-09-at-13.18.20_10f41a5e

Keluhkan Suara Bising, Warga Langanharjo Sukoharjo Tuntut Tempat Hiburan Malam 'Ivory' Tutup (JatengNOW/ Kevin Rama)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Warga RW 08, Desa Langanharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggelar protes terhadap aktivitas di klub malam ‘Ivory Sport Bar dan Grill’. Mereka merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan dari lokasi tersebut.

Protes warga diwujudkan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Warga RW 08 Langanharjo Menolak Ivory’. Spanduk-spanduk ini dipasang di gerbang masuk kompleks dan beberapa rumah warga.

Felix, salah satu warga, mengungkapkan bahwa mereka merasa dikelabuhi saat sosialisasi pengenalan Ivory kepada warga.

“Sosialisasi pertama itu pada 9 Agustus 2023. Dari lembar yang diberikan kepada warga, dijelaskan bahwa tempat itu adalah untuk nonton bareng kegiatan olahraga dan ada restoran. Tidak pernah disebutkan akan ada klub malam atau karaoke,” terang Felix, Sabtu (8/6/2024).

Felix yang rumahnya berada tepat di belakang bar itu mengaku terganggu hampir setiap malam dengan suara live music dari Ivory. Keluhan kepada manajemen Ivory sudah disampaikan, namun mereka merasa diabaikan.

“Kalau malam suara dikencangkan, saat kita protes baru dikecilkan. Setelah 30 menit, dikencangkan lagi. Hampir setiap malam kita komplain di grup warga,” ujarnya.

Warga lain, Willy Aristia, menyatakan bahwa mereka sudah melayangkan aduan dari tingkat Kelurahan hingga Gubernur, Kepolisian, dan DPRD Sukoharjo. Pada November 2023, kedua belah pihak pernah melakukan audiensi di DPRD Sukoharjo.

“Hasil hearing DPRD, manajemen Ivory bersedia menutup usahanya jika mengganggu warga sekitar. Namun, gangguan tetap terjadi. Terakhir kita buat aduan ke Kepolisian pada 21 Maret 2024,” kata Willy.

Manajemen Ivory berjanji memasang peredam tambahan agar tidak mengganggu warga, namun Willy menilai dampaknya belum signifikan.

“Kami meminta Ivory untuk relokasi. Silakan cari tempat lain yang sesuai agar tidak mengganggu pemukiman,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan intervensi dari pihak kecamatan untuk melakukan cek sound. Sekitar 20 orang mendatangi rumah Felix dan Willy.

“Mereka memaksa melakukan cek sound di dalam rumah dan menandatangani surat pernyataan, tapi saya tidak mau karena warga sepakat Ivory harus direlokasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kuasa hukum Ivory, Christiansen Aditya, menyatakan bahwa Ivory sudah mengantongi izin karaoke, klub malam, bar, dan tempat hiburan malam sesuai peruntukan tata ruang. Menanggapi keluhan warga, pihaknya telah melakukan renovasi sesuai kesepakatan hearing di DPRD Sukoharjo.

“Pada November hingga Desember, Ivory melakukan renovasi pertama. Namun, cek sound di rumah Pak Felix dan Willy tidak diperbolehkan,” kata Aditya.

Renovasi besar-besaran kembali dilakukan pada Februari 2024 dan selesai pada April. Pada Kamis (6/6/2024), Ivory mengundang warga untuk cek sound di lokasi, namun warga kembali menolak dan tetap meminta relokasi.

Aditya menyesalkan tuntutan warga yang semakin berkembang.

“Keluhan awal hanya masalah kebocoran suara, namun kini menuntut relokasi. Saran dari Pak Camat, itu persoalan lain dan harus diajukan ke DPRD. Kami sudah berikhtikad baik menangani kebisingan ini,” ujarnya.

Dia meminta warga untuk melakukan cek sound agar hasilnya bisa dijadikan patokan bersama. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *