Kemenag Buka Tahap Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus 12-15 Desember
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M. Proses ini dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 hingga 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 hingga 29 Desember 2023.
Kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.
“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang,” terang Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.
Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan jemaah haji khusus untuk melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus:
- Jemaah haji khusus harus memastikan namanya tercantum dalam daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan yang telah dikirimkan oleh Kementerian Agama kepada PIHK dan BPS Bipih.
- Jemaah haji khusus yang namanya tercantum dalam daftar, harus menghubungi PIHK yang telah ditunjuk olehnya untuk melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus.
- PIHK akan memberikan informasi kepada jemaah haji khusus mengenai mekanisme konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus.
- Jemaah haji khusus harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh PIHK untuk melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus. (jn02)