Kemenag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren

0

Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Panduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pesantren. Surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 ini berlaku untuk seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa program MBG ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun moral peserta didik.

“Program MBG bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga sebagai media pembelajaran karakter,” ungkap Abu Rokhmad dalam keterangan resminya di Jakarta pada Minggu (5/1).

Menurut Abu Rokhmad, selain memenuhi kebutuhan gizi, program ini juga dirancang untuk memperkuat karakter para santri, antara lain melalui pembiasaan nilai spiritual, toleransi, dan tanggung jawab. Salah satu contohnya adalah pembiasaan berdoa sebelum makan, serta pelatihan untuk mengedepankan etika makan, seperti membaca basmalah, makan dengan tangan kanan, dan menghindari makan sambil berbaring.

“Peserta didik diajarkan untuk mengantre dengan tertib dan menghormati teman-teman sekelas, yang merupakan bagian dari pengajaran nilai toleransi dan tenggang rasa,” tambahnya.

Dalam panduan ini, para pimpinan pondok pesantren diharapkan untuk melaksanakan MBG sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Surat edaran ini juga mengatur mengenai jadwal pembagian MBG untuk peserta didik, yang dibagi berdasarkan jenjang pendidikan dan waktu yang telah ditentukan.

Petikan SE Dirjen Pendidikan Islam No 10 Tahun 2024:

  1. Pelaksanaan MBG: Pimpinan Pesantren diinstruksikan untuk menjalankan MBG sebagai langkah strategis peningkatan kualitas pendidikan.
  2. Nilai-nilai Karakter: Program MBG bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai spiritual, toleransi, dan tanggung jawab di kalangan santri.
  3. Jadwal Pembagian MBG:
    • Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS Jenjang Ula: Pukul 08.00 waktu setempat
    • Peserta didik Kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS Jenjang Ula: Pukul 09.30 waktu setempat
    • Peserta didik SPM/PDF/PKPPS Jenjang Wustha dan Ulya: Pukul 12.00 waktu setempat

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan program MBG dapat berjalan dengan baik, mendukung kesejahteraan fisik peserta didik, serta memberikan dampak positif dalam pengembangan karakter mereka.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *