Kemenkumham Jateng Ajak Waspadai Modus Perdagangan Orang, Masyarakat Diharap Lebih Waspada
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah terus menggencarkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kalangan masyarakat. Pada Minggu (06/10), dalam rangkaian kegiatan Layanan Paspor Simpatik Spektakuler “Lapor Gayeng”, Kanwil Kemenkumham Jateng mengadakan sosialisasi TPPO kepada para pemohon paspor di Sarkara Hall, De Tjolomadoe, Karanganyar.
Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil, Jumiyo, dalam paparannya mengungkapkan bahwa TPPO seringkali mengeksploitasi korban secara fisik, mental, dan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ia menekankan bahwa terdapat banyak penyebab yang membuat orang rentan menjadi korban perdagangan manusia, termasuk ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, pernikahan usia dini, serta pandangan budaya yang menjadikan anak perempuan sebagai aset keluarga.
“Korban TPPO akan dieksploitasi baik tenaganya, pikirannya, bahkan tubuhnya. Penyebab utamanya adalah rendahnya pemahaman dan pendidikan,” jelas Jumiyo.
Lebih lanjut, Jumiyo menjelaskan berbagai modus operandi dalam tindak pidana perdagangan orang, seperti tawaran kerja sebagai asisten rumah tangga, duta seni atau budaya, program magang ke luar negeri, perkawinan pesanan, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, serta tawaran kerja di luar negeri. Ia juga menambahkan bahwa modus umrah atau tenaga kerja luar negeri non-prosedural juga menjadi jalur bagi pelaku TPPO.
“Dengan banyaknya modus ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan sebelum menerima tawaran program ke luar negeri,” ujar Jumiyo.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing, Imigrasi memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya TPPO. Imigrasi turut melakukan penegakan hukum dan pencegahan TPPO melalui langkah-langkah seperti penundaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dan pembentukan petugas pembina desa (PIMPASA).
“Kami di imigrasi memiliki tanggung jawab melindungi WNI agar tidak terjebak dalam perdagangan orang. Salah satu upaya kami adalah melakukan penundaan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural dan pembinaan desa-desa rawan TPPO,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih mengenali modus-modus perdagangan orang dan berperan aktif dalam mencegahnya.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang berbagai modus TPPO, sehingga kita bisa bersama-sama mencegah terjadinya kasus-kasus perdagangan orang,” ujarnya. (jn02)