Kendal Maksimalkan Aset Desa, 48 Desa Tandatangani Kerjasama dengan Kejari dan BPN

0

Kendal Maksimalkan Aset Desa, 48 Desa Tandatangani Kerjasama dengan Kejari dan BPN (JatengNOW/Dok)

KENDAL, JATENGNOW.COM – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menyambut baik kerjasama antara pemerintah desa, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kendal dalam penatalaksanaan aset desa. Kerjasama ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi aset desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dilakukan di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal, pada hari Senin (3/6/2024). MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset desa yang tidak bergerak, seperti tanah, dan menyelesaikan permasalahan terkait aset tersebut.

Bupati Dico menekankan pentingnya optimalisasi aset desa untuk mendukung pembangunan di Kendal.

“Aset ini merupakan instrumen penting dan pondasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal, sehingga optimalisasi dan inovasi aset ini sangat perlu dilakukan, agar bisa memberikan dampak manfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” tutur bupati.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik, menyampaikan harapannya dengan adanya MoU ini.

“Masih banyak aset tidur belum dimanfaatkan pengelolaanya dengan maksimal, sehingga diharapkan melalui kerja sama tersebut, nantinya aset bisa dimaksimalkan untuk membawa manfaat yang lebih besar lagi,” ujar Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba, menjelaskan peran Kejaksaan dalam MoU ini.

“Pihak Kejaksaan hadir mendampingi, dan pemerintah desa harus transparan terkait dengan hal ini,” tutur Erni.

Saat ini, baru ada 48 desa yang sudah melakukan MoU. Pihak terkait terus mendorong desa-desa lain untuk segera menyelesaikan aset di desanya masing-masing.

“Saya yakin melalui kolaborasi ini, tentunya desa-desa lainnya akan datang untuk menyelesaikan aset di desanya masing-masing,” ungkap Erni.

Kepala Desa Ngapelwetan, Abdul Malik, menyampaikan harapannya dengan adanya MoU ini.

“MoU ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa, karena lebih dimudahkan dalam mengelola aset desa, karena di desa itu masih banyak aset desa yang belum tersertifikasi. Sehingga, dengan adanya MoU ini nantinya aset desa dapat tersertifikasi dan pengelolaannya dapat dimaksimalkan, agar bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *