Kepala Desa Wajib untuk Laporkan Harta Kekayaan

0

Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa (JatengNOW/Dok)

CILACAP, JATENGNOW.COM Kepala desa di Kabupaten Cilacap diimbau untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), seiring dengan rendahnya tingkat kepatuhan LHKPN kades dibandingkan dengan Wajib LHKPN lainnya.

Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menyampaikan pesan ini kepada para peserta Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang diselenggarakan di Aula Diklat Praja baru-baru ini. Menurutnya, keteraturan dalam pengisian LHKPN adalah langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“LHKPN itu wajib termasuk bagi kepala desa. Maka dari itu, seluruh kepala desa di Kabupaten Cilacap harus mengikuti kegiatan ini dengan serius, sebagai bentuk integritas,” pesannya.

Pj bupati juga mengungkapkan harapannya untuk mewujudkan Desa Antikorupsi di masa depan, seperti yang telah berhasil dicapai oleh Desa Maos Lor. Prestasi Desa Maos Lor diharapkan dapat dijadikan teladan oleh desa-desa lainnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Cilacap dapat berjalan dengan bersih.

“Kami harap akan ada 24 Desa Antikorupsi seperti halnya Desa Maos Lor, atau minimal satu kecamatan ada satu desa yang termasuk Desa Antikorupsi,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilacap mengungkapkan bahwa menjelang akhir Januari 2024, tingkat kepatuhan LHKPN oleh kepala desa di Cilacap masih sangat rendah dibandingkan dengan Wajib LHKPN lainnya.

“Wajib LHKPN PNS sebanyak 558 orang sudah 100 persen, BUMD sebanyak 79 orang sudah 67 persen, sedangkan kepala desa sebanyak 253 orang baru 4,35 persennya yang sudah lapor,” jelasnya. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *