Kepala Sekolah Jepara ‘Dikumpulkan’, Ada Apa?
JEPARA, JATENGNOW.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengumumkan penggantian sistem penerimaan siswa baru dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada Jumat (31/1/2025) lalu. Belum genap sepekan kebijakan itu diumumkan, Pemerintah Kabupaten Jepara langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan para kepala sekolah di wilayahnya. Pertemuan tersebut digelar di Gedung Ratu Shima Jepara pada Selasa (4/2/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat untuk mensosialisasikan komitmen anti gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam pelaksanaan SPMB.
“Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 hari kerja, maka penerimanya dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi,” kata Edy Sujatmiko dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto, dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Ali Hidayat.
Edy Sujatmiko meminta seluruh peserta untuk benar-benar memahami hal-hal terkait gratifikasi, pungutan liar, dan suap agar bisa dihindari. Ia juga menegaskan bahwa segala pungutan yang tidak ada dasar hukumnya tidak boleh dilakukan, karena termasuk dalam kategori pungutan liar.
Ia mengajak semua pihak untuk melaksanakan penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun berat pada implementasinya, hal itu adalah satu-satunya pilihan yang harus diambil.
“Semua harus kita rem. Kendalikan, jangan sampai kita justru menjadi terlapor di lembaga yang lain karena melaksanakan penerimaan siswa baru tidak sesuai ketentuan. Kepala sekolah akan berat ketika didatangi oknum tertentu kalau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan. Sebaliknya, kalau benar, kan, Panjenengan tidak akan takut apa pun. Kalau sudah sesuai ketentuan lalu ada yang mau memeras, malah bisa lapor ke Saber Pungli,” kata Edy.
Di Jepara, telah ada Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Plt. Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto, mengatakan bahwa selain kepala SMP, kegiatan ini juga diikuti oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam, Ketua Himpaudi, dan Ketua IGTKI setempat, serta jajaran Disdikpora. (jn03)