Keraton Solo Laporkan Penyelenggaraan Pasar Malam Sekaten Tak Berizin ke Polresta
SOLO, JATENGNOW.COM – Pihak Keraton Kasunanan Surakarta telah melaporkan penyelenggaraan Pasar Malam Sekaten oleh CV. Berkah Ria 08 yang berlangsung di Pagelaran Keraton Solo, pada Selasa (27/8) sore, ke Polresta Solo. Penyelenggaraan pasar malam tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak Keraton.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KP Dani Nur Adiningrat, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang dikeluarkan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII pada Jumat (23/8). Dalam somasi tersebut, Sinuwun PB XIII memberikan tenggat waktu tiga hari kepada CV. Berkah Ria 08 untuk mengosongkan lokasi, namun tidak diindahkan.
“Sinuwun sudah mengeluarkan somasi kepada CV. Berkah Ria 08 dan memberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan lokasi, tetapi mereka tidak mematuhi dan tidak menghubungi pihak sinuwun untuk mediasi. Karena itu, kami terpaksa melaporkan hal ini ke Polresta Solo,” ujar KP Dani saat diwawancarai di Mapolresta Solo.
KP Dani juga menyebutkan bahwa pelanggaran ini diketahui oleh pihak penyelenggara Pasar Malam Sekaten yang sah, yaitu CV. Dian Arya, saat mereka hendak menempati lokasi. Pihak Keraton Kasunanan kemudian diminta untuk mengatasi pelanggaran tersebut.
“CV Dian Arya menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sudah terdapat wahana mainan dari CV. Berkah Ria 08. Untuk menghindari benturan, CV Dian Arya meminta kami untuk memeriksa lokasi,” jelasnya.
Kuasa Hukum S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan CV. Berkah Ria 08 adalah tindakan kriminal karena merugikan CV. Dian Arya yang berhak menyelenggarakan acara tersebut.
“Ini adalah tindakan kriminal karena merugikan pihak lain. Dalam acara Sekaten ini, yang mengajukan pertama kali adalah CV. Dian Arya,” tegas KPAA Ferry.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen penting dalam laporan tersebut, termasuk SK Presiden RI nomor 23 tahun 1988, Surat Perjanjian Damai Sinuwun PB XII dan LDA tahun 2017, serta surat permohonan dan pemberian izin dari Sinuwun.
“Berdasarkan rapat sebelumnya, jika izin keluar, CV. Berkah Ria 08 tidak mungkin berani berada di lokasi tanpa izin. Mereka berani karena ada pihak yang memberikan izin. Itulah yang harus diungkapkan oleh Polresta,” tutup KPAA Ferry. (jn02)