Kinerja DPRD Kota Solo Disorot Akibat Gagal Sahkan RAPBD 2025

0

Ilustrasi | Rapat DPRD kota Surakrta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kinerja anggota DPRD Kota Solo periode 2024-2029 tengah menjadi sorotan publik setelah gagal menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 sebelum batas waktu pada 30 November 2024. Situasi ini dinilai dapat menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah dan kepentingan publik.

Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam diskusi publik bertajuk “Gagal Sahkan RAPBD TA 2025, DPRD Kota Solo Makan Gaji Buta”, yang digelar di Kelana Coffee Solo, Jumat (6/12/2024) malam. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus, dan Dosen Fakultas Hukum UNS, Dr. Waluyo.

Penginisiasi diskusi, Guntur Wahyu Nugroho, mengungkapkan bahwa kegagalan ini berimbas pada terganggunya program-program yang telah dirancang oleh wali kota terpilih, termasuk proyek belanja modal.

“Kita akan tersandera karena program-program ini tidak bisa dieksekusi. Bagaimana visi-misi wali kota bisa tercapai jika pembahasan RAPBD tak kunjung selesai?” ujarnya.

Guntur juga menyoroti bahwa dinamika politik internal di DPRD, termasuk tarik-menarik pembagian komisi, menjadi salah satu penyebab keterlambatan. Ia mendesak agar DPRD segera menyelesaikan persoalan internal tersebut tanpa mengorbankan kewajiban mereka kepada masyarakat.

Kegagalan pembahasan RAPBD 2025 disebabkan oleh belum lengkapnya alat kelengkapan (alkap) DPRD, termasuk pembentukan komisi-komisi. Padahal, anggota DPRD Kota Solo telah dilantik sejak Agustus 2024. Hal ini membuat banyak tugas dewan, seperti koordinasi dengan dinas-dinas, tidak dapat berjalan optimal.

Mantan anggota DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, meminta para anggota DPRD untuk lebih transparan kepada publik mengenai dinamika internal yang terjadi.

“Komisi belum bisa memanggil dinas-dinas, sehingga banyak hal yang tidak bisa dijalankan. Teman-teman dewan sebaiknya sampaikan situasi ini secara terbuka dan hindari drama,” tegas Ginda.

Pakar hukum tata negara UNS, Prof. Sunny Ummul Firdaus, menilai bahwa dinamika politik di DPRD Solo telah berubah signifikan dan berkontribusi pada kegagalan pembahasan RAPBD. Ia menilai, meskipun masyarakat kini lebih peduli terhadap APBD, keterlambatan ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang tidak berkualitas.

“Pengelolaan keuangan daerah dinilai dari kedisiplinan. Jika tidak disiplin, itu mencerminkan kualitas pengelolaan yang buruk. Namun, jika pembahasan dilakukan dengan tepat, meski terlambat, bisa menunjukkan kualitas pengelolaan,” jelas Prof. Sunny.

Keterlambatan ini menjadi ujian bagi DPRD Kota Solo untuk segera menyelesaikan persoalan internalnya dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif. Transparansi dan kedisiplinan dinilai sebagai kunci dalam memulihkan citra dan kinerja mereka di mata publik. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *