Klaten Jadi Percontohan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila

0
image-111

Klaten Jadi Percontohan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (JatengNOW/Dok)

KLATEN, JATENGNOW.COM – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Klaten atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, menyampaikan bahwa Perda tersebut dapat dijadikan sebagai mercusuar nasional dalam implementasi pembinaan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan di daerah.

“Perda Klaten ini merupakan wujud perhatian Pemkab Klaten terhadap pentingnya penanaman ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Adhianti saat membuka Sosialisasi Produk Hukum dan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Klaten, di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten, Selasa (21/5/2024).

Lebih lanjut, Adhianti menyatakan kesiapan BPIP untuk berkolaborasi dengan Pemkab Klaten dalam implementasi Perda tersebut dan mendorong agar Perda Klaten dapat direplikasi di seluruh Indonesia.

Sekda Klaten: Perda dan Pemahaman Pancasila Kunci Masyarakat Adil dan Beradab

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dalam sambutannya mewakili Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa produk hukum yang solid dan pemahaman yang mendalam dalam nilai-nilai Pancasila adalah kunci dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.

“Produk hukum yang baik juga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif,” jelas Jajang.

Jajang juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap ideologi Pancasila. “Pancasila bukan sekadar semboyan, tapi merupakan landasa filosofis bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Sosialisasi Produk Hukum dan Pembinaan Ideologi Pancasila ini diikuti oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Klaten. Diharapkan melalui sosialisasi ini, para camat dan kepala desa/lurah dapat memahami dan mengimplementasikan Perda Klaten Nomor 13 Tahun 2023 dengan baik di wilayahnya masing-masing. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *