KLHK Tindaklanjuti Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Pertimbangkan Langkah Hukum

KLHK Tindaklanjuti Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Pertimbangkan Langkah Hukum (JatengNOW | Voiceofnusantara /Dok)
BADUNG, JATENGNOW.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani laporan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi merusak lingkungan di kawasan wisata unggulan Indonesia itu.
Dilasnir dari Voiceofnusantra jejaring JatengNOW, pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6/2025). Ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan wilayah tambang dan akan segera melakukan tinjauan langsung ke lapangan.
“Raja Ampat juga kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami akan ke sana,” kata Hanif kepada wartawan.
Ia menegaskan, jika hasil kajian teknis dan hukum menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, kementeriannya akan menempuh langkah hukum terhadap aktivitas tambang yang dimaksud.
“Paling tidak, kami akan segerakan mengambil langkah-langkah hukum terkait kegiatan di Raja Ampat setelah melalui kajian-kajian,” ujarnya.
Langkah ini merupakan respons atas kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak lingkungan dari eksploitasi nikel di wilayah yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Aktivitas pertambangan di Raja Ampat dinilai berisiko tinggi terhadap kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan industri pariwisata setempat.
Hanif juga memastikan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam waktu segera saya akan berkunjung ke Raja Ampat, melihat langsung apa yang dikabarkan oleh media dan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut menyoroti isu ini. Ia menyatakan akan memanggil para pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan mereka.
Di tingkat daerah, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatasi aktivitas tambang, karena izin pertambangan berada sepenuhnya di bawah wewenang pemerintah pusat.
“Kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel berada di pemerintah pusat di Jakarta,” ungkap Orideko, Sabtu (31/5).
Isu tambang nikel di Raja Ampat kini menjadi perhatian nasional karena menyangkut keberlanjutan lingkungan, warisan ekowisata, dan reputasi internasional Indonesia dalam menjaga kekayaan hayatinya. (jn02)