Knalpot Brong Makin Bikin Resah, Ratusan Kendaraan Kembali Diangkut Polisi di Solo

0

Ratusan Kendaraan Kembali Diangkut Polisi di Solo (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)

SOLO, JATENGNOW.COM – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengamankan ratusan kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot bising atau brong saat razia yang digelar secara serentak di beberapa titik lokasi wilayah kota Solo, Sabtu (13/01/2024) malam.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo,S.Sos. Dalam kegiatan razia tersebut, sebanyak 101 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang masih nekat menggunakan knalpot brong berhasil diamankan.

“Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” kata Kompol Sutoyo.

Para pemilik kendaraan yang melanggar terpaksa menahan kendaraannya. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

Di tempat terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus secara masif agar Kota Solo kondusif.

“Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama lain,” imbaunya.

Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Razia ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap, razia ini dapat terus dilakukan secara rutin agar kota Solo benar-benar bebas dari knalpot brong. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *