Komisi IX DPR RI Usul Masa Transisi 3 Bulan untuk Penonaktifan JKN PBI

0
image

Komisi IX DPR RI Usul Masa Transisi 3 Bulan untuk Penonaktifan JKN PBI (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM — Anggota DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan adanya masa transisi bagi masyarakat terkait penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Usulan tersebut disampaikan saat sosialisasi JKN bersama tenaga kesehatan dan masyarakat di salah satu gedung Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Selasa (17/2/2026).

Edy menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan perubahan pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam skema baru tersebut, masyarakat dipetakan dalam desil 1 sampai 10, dengan desil 1–5 berhak memperoleh PBI.

Namun dari hasil evaluasi, ditemukan sekitar 11 juta orang dinilai tidak layak tetapi masuk dalam data PBI sehingga akhirnya dinonaktifkan secara nasional.

“Kami di Komisi IX berharap yang 11 juta dinonaktifkan itu diberi waktu transisi sekitar tiga bulan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Masyarakat perlu waktu untuk bersiap jika harus bergeser menjadi peserta mandiri,” ujar Edy.

Ia menekankan, selama masa transisi peserta dengan penyakit kronis dan berisiko mengancam keselamatan jiwa, seperti gagal ginjal dan pasien kemoterapi, harus tetap mendapatkan pelayanan.

“Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, ada sekitar 106 ribu pasien penyakit kronis yang harus tetap dilayani,” katanya.

Edy juga mendorong adanya Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan untuk mengatur masa transisi tersebut.

“Anggarannya hanya sekitar Rp1,2 triliun, dan Menteri Keuangan sudah menyatakan uangnya ada, sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik sampai tiga bulan ke depan,” imbuhnya.

Selain itu, ia meminta penyusunan data yang lebih presisi hingga tingkat desa agar tidak lagi ditemukan warga mampu masuk PBI, sementara warga miskin justru belum terakomodasi.

Ia juga berharap status Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Rembang tetap dipertahankan dan tidak terdampak kebijakan penonaktifan tersebut.

“Seperti Rembang ini, Menteri Sosial harus memikirkan. Tidak banyak kepala daerah yang berkomitmen. Untuk mencapai UHC ini harus bekerja keras,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, Dinas Kesehatan, dan Bappeda untuk mempermudah proses reaktivasi peserta di daerah.

“Rembang sudah UHC prioritas. Sehingga masyarakat bisa memilih reaktivasi peserta PBI JKN-nya atau ikut PBI Pemda,” ujarnya.

Di Kabupaten Rembang tercatat sekitar 53 ribu peserta sempat dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 25 ribu telah diaktifkan kembali melalui pembiayaan pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, maupun call center 165 sebelum mengakses layanan kesehatan guna menghindari kendala di fasilitas kesehatan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *