Komitmen Transparansi, Bupati Rembang Paparkan Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik KI Jateng
Komitmen Transparansi, Bupati Rembang Paparkan Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik KI Jateng (JatengNOW/Dok)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Bupati Rembang H. Harno memaparkan capaian dan strategi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kabupaten Rembang dalam uji publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Bundar Kompleks BPSDM Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025). Agenda ini menjadi bagian dari penilaian badan publik dalam mengukur tingkat transparansi pemerintah daerah.
Di hadapan tiga panelis yakni Setiawan Hendra Kelana, S.Kom dari KI Jawa Tengah, serta akademisi Prof. Dr. Ir. Sri Puryono K.S., M.P dan Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak, Bupati Harno menegaskan komitmen kuat Pemkab Rembang dalam keterbukaan informasi. Hal itu telah dituangkan dalam RPJMD 2025–2029 dengan visi “Mewujudkan Rembang Sejahtera”, yang salah satu misinya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional.
Ia menjelaskan bahwa penguatan regulasi terus dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bupati, penyusunan SOP teknis PPID, hingga penetapan struktur PPID melalui Keputusan Bupati. Sementara penetapan tim pertimbangan, Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta seluruh SOP berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID.
Dari sisi pendanaan, dukungan anggaran PPID juga meningkat signifikan. Pada 2024 anggaran tercatat Rp754 juta, naik menjadi Rp1,27 miliar pada 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi, rapat, bimtek, monitoring PPID Desa, publikasi, layanan aduan, hingga penguatan infrastruktur digital termasuk migrasi website resmi ke platform Ghost.
Sepanjang Januari hingga November 2025, PPID Kabupaten Rembang menerima 8 permohonan informasi, terdiri dari 6 pemohon perorangan dan 2 organisasi masyarakat. Untuk layanan aduan hingga 19 November 2025, tercatat 163 aduan publik dan 132 di antaranya berhasil ditindaklanjuti.
“Rata-rata tindak lanjut aduan adalah 6,4 hari, dan tiga isu terbanyak yang diadukan adalah infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, serta penerangan jalan umum,” papar Bupati Harno.
Dalam hal pembinaan, PPID Kabupaten Rembang memastikan seluruh PPID Pelaksana menyusun DIP dan DIK setiap tahun serta mengikuti monitoring website. Pada tingkat desa, 44 persen dari 287 PPID Desa telah membentuk kelembagaan dan menerbitkan SK DIP serta DIK. Di samping itu, pemerintah juga melaksanakan sosialisasi di delapan kecamatan dan memberikan pendampingan terkait permohonan maupun penyelesaian sengketa informasi.
Untuk memperkuat layanan KIP ke depan, PPID Rembang menyiapkan sejumlah program strategis seperti pengembangan sistem tracking permohonan informasi, peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, penguatan kelembagaan PPID Pelaksana hingga desa, penyelarasan konten website dan media sosial, serta bimtek bagi admin PPID Desa.
Komitmen keterbukaan informasi juga diwujudkan lewat berbagai inovasi layanan publik. Aplikasi Izin Gampil telah menerbitkan 864 izin, Sipenduk Online menghasilkan 3.806 dokumen administrasi kependudukan, dan NAKERBISA menyediakan layanan informasi lowongan kerja serta data ketenagakerjaan. Sementara itu, penyajian data sektoral dilakukan melalui Open Data Rembang yang menampilkan data pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga lingkungan dalam bentuk tabel dan infografis.
Bupati Harno menegaskan bahwa data serta aspirasi masyarakat telah menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan daerah. Beberapa di antaranya adalah pemanfaatan data luas lahan tebu sebagai dasar kebijakan Bongkar Ratoon, aduan jalan rusak untuk prioritas perbaikan, aduan LPJU yang mendorong pemasangan lampu di 528 titik, hingga aduan pengelolaan sampah yang melatarbelakangi pengadaan truk sampah dan penataan TPA Landoh serta pembangunan TPST.
“Ini membuktikan bahwa data bukan hanya laporan, tetapi fondasi kebijakan publik yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Usai pemaparan, panelis Prof. Dr. Ir. Sri Puryono K.S., M.P memberikan masukan terkait penguatan dasar hukum. Menurutnya, regulasi PPID tidak hanya dapat diperkuat melalui Peraturan Bupati, tetapi juga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah agar memiliki hierarki lebih kuat. “Paparan sudah sangat baik. Meski demikian, terkait hierarki mungkin bukan hanya sampai Peraturan Bupati namun bisa dikuatkan lewat Peraturan Daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Harno menyampaikan kesiapannya mengakomodasi masukan tersebut. “Kita akan lihat dulu dan coba mengakomodasi hal itu. Yang jelas Pemkab Rembang terus berkomitmen dalam perbaikan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan PPID,” katanya. (jn02)
