Komunitas Pecinta Hewan Adukan Kasus Pembacokan Anjing di Solo ke Polisi

0

Pecinta Hewan Kecam Aksi Keji Pria di Mojosongo Solo Siksa Anjing hingga Mati. (JatengNOW/dok akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork)

SOLO, JATENGNOW.COM – Komunitas pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), mengadukan kasus pembacokan seekor anjing ke Polresta Solo. Pelapor adalah Mustika, selaku koordinator lapangan JAAN.

Dalam aduannya, JAAN melaporkan A alias Landak, terduga pelaku pembacokan anjing tersebut. Aduan tersebut telah diterima Polresta Solo dengan surat nomor STBP/924/XII/2023/Reskrim.

Mustika mengatakan, pembuatan aduan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kasus ini viral karena ada kasus penganiayaan terhadap hewan (anjing), hingga mati. Itu yang membuat kami memperjuangkan hak anjing itu yang sudah mati,” kata Mustika saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Kamis (21/12/2023).

Koordinator lapangan JAAN wilayah Jateng-Jatim, Mustika (JatengNOW/Kevin Rama)

Kasus pembacokan anjing itu diketahui terjadi pada Minggu (10/12/2023) lalu. Masalah itu sempat dimediasi oleh Ketua RT dan RW setempat untuk berdamai. Meski antara pelaku dan pemilik anjing telah berdamai, JAAN tetap memproses hukum masalah tersebut.

Mustika mengatakan, dalam mediasi perdamaian itu hanya membahas orang yang terlibat, tidak membahas anjingnya.

“Penyelesaian mereka hanya sebatas tidak ada saling mengancam. Tapi kasus sampai anjing itu menjadi korban, tidak ada penjelasan,” ucapnya.

Sebelum melakukan aduan ini, Mustika mengaku sempat berkomunikasi dengan pemilik anjing berinisial R. Namun, pihaknya belum menemui pihak terduga pelaku.

Dari keterangan R, Mustika menjelaskan jika Lato, nama anjing yang dibacok, tidak menggigit FA, istri dari terlapor A. Lato hanya bereaksi lompat-lompat saat FA melintas, namun waktu melompat R menduga kuku anjing mengenai FA. Sehingga aduan ini dibuat karena ada reaksi berlebihan dari terlapor, dengan menganiaya Lato hingga mati.

“Kalaupun benar-benar ada gigitan, seharusnya tidak berlaku pada hewannya, tapi kembali kepada pemilik dulu. Pihak korban kalau digigit atau dicakar, minta pertanggungjawaban kepada pemiliknya. Seperti meminta pengobatan, atau menegur supaya tidak terulang lagi,” jelasnya.

Kuasa hukum Mustika, Angga Prasetyo menambahkan, kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.

“Kami akan kawal hingga pelaku bisa sampai masuk ruang persidangan,” pungkas Angga. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *