Komunitas Rudi Meong Datangi Pemilik Kucing yang Dibanting
Rumah S (26), yang tinggal di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo, didatangi komunitas pecinta hewan, Selasa 9 Januari 2024.
SOLO, JATENGNOW.COM – Komunitas pecinta hewan Rudi Meong mendatangi rumah pemilik kucing yang dibanting di Kota Solo.
Rumah S (26), yang tinggal di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo, didatangi komunitas pecinta hewan, Selasa 9 Januari 2024.
Kedatangan pecinta hewan tersebut menindaklanjuti kasus yang viral di media sosial saat S membanting dua ekor kucing, salah satunya mati. Kedatangan mereka ini melakukan edukasi secara langsung kepada masyarakat sekitar.
Komunitas pecinta kucing membawa dua spanduk yang bertuliskan Stop Penyiksaan Hewan, dengan ancaman pasal pidana yang bisa dikenakan.
Serta kondisi medis kucing yang dianiaya S. Kedua spanduk itu kemudian ditempel di tembok samping rumah S dengan menggunakan paku.
Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia mengatakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat di Kampung Kenteng agar menjaga hewan.
“Ini rangkaian edukasi, kemarin kita sudah adukan (S), itu start edukasi kita. Karena kita negara hukum, maka harus dilaporkan dan semua harus patuh hukum. Edukasi yang kedua kita datang ke rumah pelaku, masyarakat juga teredukasi terhadap KUHP,” urai Hening, Selasa 9 Januari 2024.
Kehadiran para pecinta hewan di lingkungan S tersebut merupakan aksi damai. Pihaknya sudah meminta izin kepada pihak kepolisian dan kelurahan setempat dalam melakukan aksi edukasi tersebut,
Dalam aksi tersebut, pihaknya juga membagikan pakan kucing kepada masyarakat. Pakan itu pun kemudian menjadi perebutan bagi masyarakat.
“Kita di sini untuk bareng-bareng belajar KUHP. Ini kami bukan mau show force atau apa, tapi ini salah satu cara edukasi di TKP. Tapi harus pertimbangannya matang, kalau tidak kondusif jangan dilakukan, karena berisiko,” tandasnya.
Hening mengatakan, emosi warga harus bisa dikendalikan. Sebab, pascakejadian S banting kucing hingga mati, kemudian menjadi viral di media sosial tersebut, dikatakan Yulia memantik emosi warga.
“Kami tidak punya nafsu memenjarakan orang, tapi siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab dan kami akan mengawal bersama. Kami semua patuh hukum dan kami juga menjalankan porsi kami sebagai penolong kucing,” terang Hening.
Dia bersama rekan-rekannya meminta pelaku keluar rumah untuk menulis surat pernyataan. Pernyataan ini bukan upaya damai, tapi berupa kesanggupan pelaku mengikuti proses hukum.
Selain itu, pelaku juga diminta untuk tidak lagi memelihara binatang apa pun dan tidak menyiksa hewan apa pun dan di mana pun. Pernyataan ditulis tangan oleh pelaku, yang nantinya akan disalin dan dibubuhi materai.
“Surat pernyataan ini tidak menggugurkan proses hukum. Menurut kami, pelaku cukup kooperatif dan sempat berjanji akan menjadi baik. Ini yang akan terus kami temani. Ini bagian dari fungsi kami, bukan hanya melaporkan juga menemani pelaku untuk bersama sama menyayangi kucing,” lanjut Hening.
Tetangga S, Anik (57) mengatakan, dia mengetahui kejadian tersebut setelah diberitaukan tetangganya. Namun ia enggan melihat video penganiayaan kucing yang dilakukan S karena tidak tega.
“Saya tidak berani (lihat videonya), tidak tega saya. Nanti saya malah emosi. Atas peristiwa itu saya anyel, wong kucing saya sakit, saya bawa ke klinik,” kata Anik.
Anik mengaku cukup mengenal S, yang memiliki sifat yang aneh. Dia bahkan meragukan kejiwaan S. “Orangnya kayak ada kurang. Mungkin kejiawaannya kurang,” pungkasnya. (JN01)