Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Pemuda di Purworejo Tabrak Kakek-kakek Hingga Meninggal Dunia
PURWOREJO, JATENGNOW.COM – Polres Purworejo menangkap NA (24), pengendara sepeda motor Suzuki Fu yang menabrak seorang kakek, MS (60), hingga meninggal dunia di Jalan Kutoarjo-Kemiri, tepatnya di sebelah selatan SDN Rowobayem pada 3 Januari 2024 sore. NA kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini,” ujar Kapolres Purworejo, Eko Sunaryo, saat konferensi pers, Senin (4/3/2024).
Kronologi kejadian kecelakaan terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. NA mengendarai sepeda motor Suzuki Fu dengan kecepatan sekitar 70 Km/Jam dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo ke Kemiri).
NA terlihat oleng saat berkendara. Sesampainya di TKP, NA bergerak ke kanan melebihi marka jalan dan bertabrakan dengan MS yang mengendarai sepeda motor Honda Revo dari arah berlawanan (arah Kemiri ke Kutoarjo).
“Dari beberapa kesaksian, korban MS telah berusaha menghindar ke kiri, tetapi karena kecepatan tinggi, kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, MS mengalami cedera kepala dan meninggal dunia di RSUD Purworejo pada 7 Januari 2024. NA sendiri mengalami luka pada kepala belakang, patah jari tengah dan manis tangan kanan, serta sobek di sebelah jempol kaki kanan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus,” tambah Kapolres Purworejo.
NA kini ditahan di Polres Purworejo dan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Pergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman,” pesan Kapolres Purworejo mengingatkan para pengguna jalan. (jn02)