Kontroversi Batas Usia Pilgub, Mahasiswa Solo Layangkan Gugatan ke MK, Upaya Halangi Kaesang Maju Pilkada?
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang mahasiswa asal Kota Solo, Arkan Wahyu (22), melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jelang Pilkada serentak 2024. Arkan menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas umur untuk pemilihan gubernur, walikota, dan bupati.
Langkah Arkan ini tampak seperti upaya untuk mencegah putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dari maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut, seiring lampu hijau yang diputuskan Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kaesang diusulkan oleh sejumlah partai politik untuk maju dalam Pilgub 2024 setelah MA memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait tafsir syarat usia calon kepala daerah, yang diatur dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pada 31 Mei lalu, MA mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana yang menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yakni aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
“Ya terus terang, pemaknaan gugatan Arkan yang menjadi klien kami atas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas umur di Pilkada ini, agar Kaesang memulai bukan langsung ke Pilgub, tetapi ya Pemilihan Walikota dulu,” ungkap Arif Sahudi, koordinator kuasa hukum Arkan dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka), Senin (15/7/2024) di Solo.
Gugatan ke MK juga dilayangkan oleh warga Solo lainnya, Sigit N Sudibyanto, yang berkehendak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilgub Jateng. Gugatan yang dilayangkan Sigit tersebut seolah ingin mereduksi Kaesang dari pencalonan.
“Jika MK menetapkan syarat minimal usia dalam Pilkada saat pendaftaran, pesaing saya bisa berkurang, dan ada kesempatan untuk saya ikut dalam kontestasi,” ujar pria asal Solo berusia 44 tahun tersebut.
Baik Arkan maupun Sigit sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, yang tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon walikota atau wakil walikota maupun calon bupati atau calon wakil bupati.
“Sementara masih terdapat tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala daerah, sebelum sampai pada pelantikan, termasuk tahapan-tahapan setelah pendaftaran paslon, yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif cukup lama,” imbuh Arif Sahudi, yang akan didampingi oleh delapan pengacara PBH Peka.
Menurut Arkan dan Sigit, ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 telah menimbulkan multi tafsir yang berakibat pada dukungan parpol terhadap seseorang yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan.
Arif mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan uji materi yang diajukan Arkan kepada MK pada 12 Juli lalu, sementara judicial review Sigit Nugroho D Sudibyanto dilakukan pada 15 Juli.
“Harapan kami, gugatan kedua klien kami secara terpisah tentang batas usia pada Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati atau Walikota dikabulkan MK,” pungkasnya. (jn02)