Korban Penipuan Jual Beli Kendaraan Murah Merugi Rp3,91 Miliar, Anisa Menangis di Persidangan
SOLO, JATENGNOW.COM – Sri Anisa Nur Hayati, seorang wanita yang menjadi korban penipuan terkait jual beli kendaraan murah, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Anisa yang merugi hingga 3,91 miliar rupiah akibat perbuatan terdakwa, Febti Ari Rahmawati, mengungkapkan rasa sedih bercampur amarah atas kejadian yang menimpanya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Makmurim Kusumastuti, bersama Hakim Anggota Dzulkarnain dan Subagyo, Anisa memberikan keterangan sebagai saksi. Ia terlihat beberapa kali meneteskan air mata saat menceritakan bagaimana kehidupannya hancur akibat penipuan ini, yang mengakibatkan hilangnya harta benda dan bahkan membebani dirinya dengan utang untuk biaya pendidikan anak.
“Akibat perbuatan pelaku, harta benda saya habis. Saya sampai harus berutang untuk membayar sekolah anak-anak saya,” kata Anisa dengan suara terbata-bata usai sidang.
Anisa menceritakan kronologi pertemuan dengan terdakwa, yang dimulai pada tahun 2020, saat Febti Ari Rahmawati sering membeli produk vitamin yang dijualnya. Hubungan keduanya semakin akrab dan pada tahun 2021, terdakwa menawarkan kendaraan dan barang elektronik dengan harga yang sangat murah, yang memikat hati Anisa.
“Dia bilang ini barang reward dari toko karena programnya selesai, dan barang-barangnya dijual dengan harga miring,” ujar Anisa.
Ia pun menceritakan bagaimana terdakwa menawarkan mobil dan motor dengan harga jauh di bawah pasaran, seperti mobil Brio RS yang dijual seharga Rp150 juta hingga Rp170 juta, padahal harga aslinya mencapai Rp250 juta. Selain itu, motor Honda PCX yang biasanya dihargai Rp35 juta, dijual hanya dengan Rp20 juta.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Anisa kemudian mengajak teman-temannya untuk membeli barang yang ditawarkan terdakwa. Total, ia memesan 25 unit mobil dan 10 unit motor, serta beberapa barang elektronik lainnya. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening milik terdakwa mulai Oktober 2021 hingga Februari 2023.
Namun, janji terdakwa untuk mengirimkan kendaraan tersebut tak kunjung terwujud. Dari 10 motor yang dipesan, hanya 7 yang diterima, itupun dua di antaranya tidak lengkap dengan BPKB. Sementara 25 mobil yang dipesan tidak pernah dikirimkan sama sekali. Terdakwa mengklaim bahwa mobil-mobil tersebut masih dalam proses leasing dan belum bisa diserahkan.
“Kata terdakwa mobilnya masih diproses. Namun, setelah teman-teman saya mulai menanyakan status barang yang dipesan, saya pun meminta uang kembali. Tapi yang saya dapat justru cek kosong,” ungkap Anisa.
Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, Anisa akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang teman-temannya terlebih dahulu. Ia menjual semua aset yang dimilikinya dengan total kerugian mencapai Rp3,91 miliar, berharap terdakwa segera melakukan pembayaran. Namun, uang yang ditunggu tak kunjung datang.
Anisa pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Saya sudah habis-habisan. Uang saya sudah hilang, malah saya harus mencari uang lebih untuk mengembalikan uang teman-teman saya,” ujarnya dengan perasaan kecewa.
Kuasa hukum Anisa, Ma’aruf Al Zagadi, menjelaskan bahwa selain di Solo, terdakwa juga terlibat dalam kasus serupa di Boyolali, Magelang, dan Sukoharjo. Ia menambahkan bahwa korban penipuan ini bukan hanya Anisa, melainkan banyak pihak lain yang juga dirugikan. Ma’aruf berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil karena kerugian yang dialami kliennya tidak sedikit.
“Selain bukti-bukti transaksi, kami juga telah menyertakan chat percakapan dan bukti transfer untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa,” kata Ma’aruf.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Sumanta, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa perbedaan antara keterangan korban dan informasi yang diterimanya. Menurutnya, terdakwa dan korban memiliki kesepakatan terkait trading yang melibatkan uang yang masuk, dan hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya.
“Masih ada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan untuk mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut,” pungkas Sumanta.
Sidang ini masih akan berlanjut, dan Majelis Hakim berjanji akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan akhir. Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang ditanggung oleh para korban penipuan tersebut. (jn02)