KPID Jateng Awasi Ketat Siaran di Masa Kampanye Pilkada 2024, Pelanggaran Tak Ditoleransi
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di Jawa Tengah untuk lebih cermat dan mematuhi aturan yang berlaku dalam menyajikan pemberitaan maupun iklan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024. Penegasan ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, M Nur Huda, melalui siaran pers pada Kamis (24/10/2024).
“Kami mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan peraturan yang berlaku. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran yang ditemukan,” ungkap Huda.
KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye terkait pemilihan kepala daerah tahun 2024. Huda menjelaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi prinsip jurnalistik dalam peliputan kegiatan peserta Pilkada, serta tidak boleh menyiarkan konten yang menyudutkan salah satu peserta.
Huda juga mengingatkan bahwa lembaga penyiaran dilarang menampilkan peserta Pilkada dalam peran sandiwara, seperti sinetron, drama, atau film, serta melarang peserta menjadi pembawa acara dalam program siaran. Selain itu, peliputan kegiatan Pilkada harus berimbang dalam memilih narasumber dan materi pemberitaan.
“Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan narasi atau gambar yang berpotensi mempertentangkan ideologi negara atau memfitnah berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan,” tambahnya.
Tahapan Pilkada serentak 2024 meliputi masa kampanye dari 25 September hingga 23 November, iklan di media massa pada 10-23 November, masa tenang pada 24-26 November, dan pemungutan suara pada 27 November 2024. Huda menekankan bahwa selama masa kampanye, iklan kampanye harus mengikuti batasan yang sudah diatur, seperti larangan menjual blocking segment atau blocking time khusus untuk kampanye calon.
Dari hasil pantauan KPID Jateng sejak penetapan pasangan calon hingga awal kampanye, Huda menyebutkan bahwa belum ada pelanggaran yang ditemukan.
“Kami berharap hingga akhir pelaksanaan Pilkada nanti tidak ada pelanggaran,” tutupnya. (jn02)