KPK Dorong Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang untuk Hindari Korupsi dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah

0

KPK Dorong Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang untuk Hindari Korupsi dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung, menegaskan pentingnya pemerintah daerah menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini disampaikan saat menjadi pembicara pada sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah, yang berlangsung di Aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6/2024) sore.

“Suap, pemerasan, dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,” ujarnya.

Maruli juga mengajak para wajib pajak untuk aktif dalam melakukan pengawasan, guna mencegah korupsi yang merugikan keuangan daerah. Ia mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi dalam menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami oleh wajib pajak, sehingga tidak membuka peluang penyelewengan.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyatakan bahwa pemungutan pajak daerah bertujuan untuk membiayai pembangunan, termasuk infrastruktur, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Sejak 2021, perolehan pajak daerah terus meningkat, dari Rp189,4 miliar lebih pada 2021 menjadi Rp222,4 miliar lebih pada 2022, dan mencapai Rp253,6 miliar lebih pada tahun 2023.

“Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengabdian dan kontribusi masyarakat untuk mendukung kemajuan daerah dan bangsa,” tegas Ngesti.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Selain itu, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah, guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk wajib pajak perhotelan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), notaris, dan pelaku usaha hiburan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *