KPK Periksa Eks Pj Bupati dan Sekda Jepara Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

JEPARA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Jepara, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (16/7/2025), terkait kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jepara Artha (BJA).
Edy Sujatmiko membenarkan dirinya dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut. Ia menyebut ini merupakan kali kedua dirinya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya diperiksa sebagai saksi. Ini pemeriksaan yang kedua,” ujar Edy Sujatmiko saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya dipanggil bersama beberapa pejabat lainnya. Di antaranya Edy Supriyanta (eks Pj Bupati Jepara 2022–2024), Ronji (saat itu Kepala BPKAD Jepara), serta Diyar Susanto (saat ini Kepala DKPP dan pada 2022 menjabat Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan).
“Saya hanya diperiksa sekitar setengah jam. Tidak lama. Pertanyaannya seputar penyaluran kredit fiktif,” tambahnya.
Sementara itu, Edy Supriyanta juga membenarkan bahwa dirinya turut diperiksa oleh penyidik KPK. Selain sebagai Pj Bupati, ia juga diperiksa dalam kapasitas sebagai ex officio Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bank Jepara Artha saat itu.
“Iya benar, kemarin saya dipanggil KPK selama satu jam,” ujar Edy Supriyanta melalui sambungan telepon.
Sebagai informasi, KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha untuk periode 2022–2024 sejak 24 September 2024.
Modus dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. Dalam penyidikan itu, KPK menyatakan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum mengungkap identitas dan jabatan mereka karena penyidikan masih berlangsung.
Tak hanya itu, pada 26 September 2024, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (jn02)