KPK Sita Rp24 Miliar Uang Tunai dan Tanah Rp70 Miliar Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Ilustrasi Gedung KPK (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai 1.523.284 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp24 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Dilansir dari Voiceofnusantara jejaring JatengNOW, selain uang tunai, KPK juga mengamankan tujuh bidang tanah dengan total luas 31.772 meter persegi yang berlokasi di wilayah Bogor dan sekitarnya. Nilai taksiran aset tidak bergerak ini mencapai sekitar Rp70 miliar. Penyitaan dilakukan dalam rentang waktu April hingga Mei 2025.
“Penyitaan dilakukan selama periode April hingga Mei 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/5).
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli gas yang melibatkan kerja sama antara PGN dan IAE sepanjang periode 2017 hingga 2021. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023 dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi ini mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp238 miliar. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak terkait dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. (jn02)