KPU Karanganyar Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Kwangsan, Jumapolo

0
WhatsApp-Image-2024-11-30-at-21.50.26_581f6648

KPU Karanganyar Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Kwangsan, Jumapolo (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jumapolo. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara dan jumlah kehadiran pemilih pada pemungutan suara sebelumnya.

Proses PSU berlangsung di bawah pengawasan langsung jajaran komisioner KPU Karanganyar dan Bawaslu Karanganyar, serta didukung pengamanan dari TNI, Polri, dan Linmas. Pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan tata tertib, dengan pemilih mengikuti alur pencoblosan yang mencakup pendaftaran, pencoblosan, hingga penandaan dengan tinta.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyatakan PSU di TPS 1 Kwangsan berjalan lancar tanpa kendala. Dari total 489 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 275 orang hadir memberikan suaranya, mencatat tingkat partisipasi lebih dari 50 persen.

“Hari ini kita melakukan PSU sesuai rekomendasi Panwaslu. Secara keseluruhan, prosesnya lancar dan sesuai regulasi. Pelaksanaan sama seperti sebelumnya, dimulai pukul 07.00 hingga 13.00,” ungkap Daryono di TPS 1 Kwangsan.

Ia juga menegaskan bahwa PSU hanya boleh dilaksanakan satu kali berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk mencegah kesalahan teknis, KPU telah memberikan pengarahan khusus kepada KPPS.

“PSU hanya dapat dilakukan sekali, sehingga kami memastikan KPPS lebih teliti dan cermat agar tidak ada lagi kesalahan,” tambahnya.

Eva Imroh Solikah, salah satu warga Kwangsan, mengaku antusias memberikan hak suaranya dalam PSU. Ia menyatakan keikutsertaannya juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras KPPS.

“Saya antusias, terutama karena ingin menghargai perjuangan KPPS. Mereka sudah bekerja keras, jadi saya ingin mendukung dengan tetap memberikan suara,” ujarnya. Eva berharap PSU kali ini berjalan lancar tanpa ada kebutuhan pemungutan ulang lagi.

Setelah PSU, tahapan berikutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS. Rekapitulasi suara tingkat kecamatan dijadwalkan pada 1-2 Desember 2024, diikuti rekapitulasi tingkat kabupaten pada 4 Desember 2024.

Proses PSU di TPS 1 Kwangsan menjadi contoh komitmen KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *