KPU Sragen Tetapkan 763.714 Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024
SRAGEN, JAATENGNOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menetapkan sebanyak 763.714 orang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati yang digelar pada Minggu (11/8/2024).
Rapat pleno yang berlangsung di Angkasa Ballroom Hotel Front One ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen Suroto, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-kabupaten Sragen.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menyampaikan bahwa dari total 763.714 pemilih yang terdaftar, sebanyak 386.884 adalah perempuan dan 376.840 adalah laki-laki. Pemilih tersebut tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Sragen.
“Daftar pemilih sementara ini masih bersifat dinamis dan bisa berubah, baik bertambah maupun berkurang, hingga nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Prihantoro dalam rapat pleno tersebut.
Proses pendataan DPS, menurut Prihantoro, telah berlangsung sejak Juni lalu dan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah warga.
Prihantoro juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen atas dukungan yang diberikan selama proses pemutakhiran data pemilih. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pendataan DPS ini,” tambahnya.
Wakil Bupati Sragen, Suroto, dalam sambutannya menekankan bahwa daftar pemilih yang valid dan akurat merupakan salah satu elemen kunci untuk memastikan Pilkada yang adil dan transparan. Ia juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara, sangat penting,” tegas Wabup Suroto.
Tahapan selanjutnya setelah penyusunan DPS adalah penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Di Kabupaten Sragen, terdapat 1.462 TPS yang tersebar di 208 desa/kelurahan dalam 20 kecamatan, termasuk satu TPS khusus. Proses pemutakhiran data pemilih ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut. (jn02)