Kronologi Lengkap Pembunuhan Notaris Sidang Alatas, Jasad Dibuang ke Sungai Citarum

0
image

Kronologi Lengkap Pembunuhan Notaris Sidang Alatas, Jasad Dibuang ke Sungai Citarum (JatengNOW/Dok)

BEKASI, JATENGNOW.COM – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang notaris wanita, Sidang Alatas (60), menggemparkan publik setelah jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, wilayah Kedungwaringin, Bekasi. Peristiwa ini diungkap kepolisian sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga tersangka, termasuk mantan sopir korban, dengan motif ingin menguasai harta dan mobil korban.

Dikutip dari Kliksolonews.com jejaring JatengNOW, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin (30/6/2025), saat korban bertemu dengan dua pelaku, A alias W dan AWK. Tersangka AWK merupakan mantan sopir pribadi korban.

Siangnya, AWK menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede. Setelah pertemuan, mereka berkeliling menggunakan mobil milik korban hingga malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, rencana awal adalah mengantar A dan AWK ke kontrakan mereka di Cibitung melalui Stasiun Bogor. Namun karena kereta sudah tidak beroperasi, korban mengajak mereka kembali ke kantor notarisnya di Bojong Gede.

Saat dalam perjalanan itulah, pelaku A yang duduk di kursi belakang, tiba-tiba menusuk dada korban menggunakan gunting. Korban sempat bertahan, tetapi kemudian dicekik oleh pelaku hingga lemas. Usai memastikan korban tidak bernyawa, jasad dipindahkan ke kursi belakang mobil.

Dibuang di Sungai Citarum dan Mobil Dijual

Selasa malam, jasad korban dibawa ke rumah tersangka ketiga berinisial H alias R di Cikarang, Bekasi. Kemudian pada Rabu dini hari (2/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketiga pelaku membawa jasad korban ke Jembatan Sungai Citarum. Dengan mobil masih menyala, jasad korban dilempar ke sungai.

Tak hanya itu, para pelaku juga menjual mobil korban. Tersangka H mencarikan pembeli dan berhasil menjual mobil seharga Rp40 juta kepada penadah berinisial HS. Mobil tersebut kemudian dijual lagi kepada WS dan TA seharga Rp80 juta.

Polisi bertindak cepat. Ketiga pelaku utama berhasil dibekuk di sebuah kos di wilayah Jawa Tengah pada Jumat (4/7/2025). Penadah HS dan WS ditangkap di Karawang, sementara TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sehari setelahnya.

Atas perbuatan keji ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Para pelaku mengaku melakukan pembunuhan murni untuk menguasai kendaraan dan harta korban,” tegas Kombes Pol Wira. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *