Kuasa Hukum Almas Tantang Pihak yang Mengetahui Persekongkolannya dengan Jokowi dan Gibran untuk Hadirkan Bukti di Persidangan

0
WhatsApp-Image-2024-03-08-at-18.25.03_ef368c8a

kuasa hukum Almas Tsaqibirru, Arif Sahudi (Tengah) (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Arif Sahudi, kuasa hukum Almas Tsaqibirru, secara terbuka mengajak pihak-pihak yang masih meragukan integritas kliennya terkait gugatan terhadap Cawapes Gibran Rakabuming Raka, untuk hadir dalam sidang dan memberikan bukti yang mendukung klaim mereka.

Arif Sahudi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat terbuka kepada partai politik peserta pemilu dan lembaga negara seperti BIN dan BAIS, mengundang mereka untuk menjadi saksi atau intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo terkait gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap Gibran.

“Dalam gugatan Almas kepada Mas Gibran ini kan sudah memasuki pembuktian, Insya Allah minggu depan. Untuk menyiapkan itu kita mengirimkan surat kepada hampir 15 lembaga, yang poin utamanya adalah termasuk pengumuman kepada masyarakat,” kata Arif kepada awak media jumat (8/3/2024).

Menurut Arif, tujuan dari pengiriman surat tersebut adalah untuk membuktikan bahwa tuduhan adanya persekongkolan atau permufakatan dengan Gibran maupun keluarga Presiden Jokowi adalah tidak benar. Dia juga mengundang masyarakat yang memiliki bukti terkait permufakatan untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

“Bagi masyarakat yang mau menjadi saksi atau intervensi terhadap gugatan Mas Almas, akan kita hadiahi dengan hadiah Rp 10 juta,” ungkapnya.

Arif juga menyebut bahwa pihaknya telah membuktikan komitmennya dalam memberikan hadiah dengan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta kepada pihak yang kalah dalam persidangan sebelumnya.

“Kalah menang, kita beri hadiah Rp 10 juta kepada Pak Ariyono Lestari. Ini kita transfer kepada penasehat hukum, ini sudah ditransfer sekitar seminggu yang lalu,” jelasnya.

Arif menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pihak seperti Denny Indrayana tidak berdasar. Dia mengatakan bahwa permohonan yang diajukan Almas kepada MK jelas mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak ada bukti adanya persekongkolan seperti yang dituduhkan.

“Mungkin orang-orang Solo sudah tahu, sudah hafal dengan kita kan? Yang sederhana, tidak bisa dibantah, di dalam permohonan 90 itu kita minta adalah orang yang pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Kalau putusannya lebih, bukan di kita kan? Kecuali sama antara permohonan dan PUU dengan putusannya,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *