Kuasa Hukum Tuntut Keadilan, R Minta Dibebaskan dari Dakwaan Dugaan Pencabulan Siswi SD di Grobogan
GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum R, Dr. BRM Kusumo Putro, mendesak agar kliennya, R, dibebaskan dari semua dakwaan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD di Gubug, Grobogan, Jawa Tengah. Kusumo meyakini kliennya tidak bersalah berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan.
“Kami yakin klien kami tidak bersalah. Bahkan sejak awal, ia harus menghadapi pemeriksaan tanpa didampingi bantuan hukum,” ujar Kusumo pada Sabtu (21/12/2024).
R, yang bekerja sebagai guru dan baru diangkat menjadi ASN lima bulan lalu, mengalami sejumlah tindakan yang dinilai tidak adil. Kusumo menyoroti keputusan Bupati Grobogan yang memberhentikan sementara R sebagai guru, serta langkah PGRI yang dinilai tidak memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya.
Selain itu, gaji R untuk bulan November yang telah ditransfer ke rekeningnya, tiba-tiba diminta untuk dikembalikan ke sekolah tempatnya bekerja.
“Ini aneh. Klien kami yang belum tentu bersalah sudah diperlakukan seperti ini. Gajinya ditarik kembali, padahal ia berstatus ASN PPPK,” kata Kusumo heran.
Sidang praperadilan atas kasus ini telah memasuki putaran ketiga, dengan putusan dijadwalkan pada Senin (23/12/2024). Kusumo optimistis akan memenangkan gugatan tersebut karena menemukan indikasi malprasedural dalam penanganan kasus ini oleh penyidik Polsek Gabus.
“Ada kejanggalan serius. Seluruh proses, mulai dari pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan, dilakukan pada hari yang sama, Sabtu, 12 Oktober 2024,” ungkap Kusumo.
Ia juga menambahkan adanya tekanan dari pihak lain agar R mengakui tuduhan yang menurutnya tidak dilakukan.
“Penanganan seperti ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus mencari keadilan untuk klien kami,” tegas Kusumo.
R telah mengabdi sebagai guru honorer selama 17 tahun sebelum diangkat menjadi ASN. Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasinya, tetapi juga berdampak pada kehidupan dan hak-haknya sebagai pegawai pemerintah.
Kusumo berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil bagi R, sekaligus mengevaluasi proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan ini. Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian besar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (jn02)