Kurun Waktu Satu Bulan, Polresta Solo Tangkap18 Tersangka Peredaran Narkoba

Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Markas Polresta Solo Rabu (7/2/2024) (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Operasi yang dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo tersebut telah berhasil menangkap 18 tersangka terkait kasus tersebut.
“Hasil ungkap kurang lebih satu bulan terakhir menunjukkan kesuksesan Satuan Narkoba Polresta Solo dalam mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Total kami telah menerima 17 laporan polisi dan berhasil menangkap 18 tersangka dari hasil laporan tersebut.” ungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Markas Polresta Solo Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Iwan mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan ratusan gram sabu-sabu, belasan butir pil ekstasi, tembakau sintetis, dan obat daftar G.
“Jumlah barang bukti yang berhasil disita mencakup 262,99 gram sabu-sabu, 19 butir ekstasi, 14,64 gram tembakau sintetis, serta 359 butir obat daftar G dengan merk Yarindo,” ungkapnya.
Beberapa tersangka yang berhasil ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama. Salah satunya adalah tersangka inisial WW yang sebelumnya telah menjalani hukuman pada tahun 2009 terkait kasus yang serupa. Selain itu, tersangka lain seperti AR, DAS, DM, dan SH juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
Kapolresta Solo menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima barang bukti narkoba dari bandar melalui sistem online. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi jumlah kecil sebelum dijual kembali.
“Para tersangka memanfaatkan aplikasi jual beli online untuk mendistribusikan narkoba mereka dengan sasaran secara acak. Mereka menjual barang tersebut dengan motif ekonomi, mencari keuntungan dari peredaran obat-obatan terlarang,” kata Kombes Pol Iwan.
Penyelidikan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa tersangka tidak terkait dalam satu jaringan pengedar narkoba, melainkan memiliki pemasok yang berbeda-beda.
“Kami mendapati bahwa tidak ada keterkaitan antara tersangka dalam hal pemasok narkoba. Masing-masing kasus memiliki sumber yang berbeda, dan kami akan terus mendalami penyelidikan ini,” tambahnya.
Operasi ini menegaskan komitmen Polresta Solo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya tersebut tidak hanya melibatkan penegakan hukum tetapi juga pendalaman penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba secara lebih luas. (jn02)