Layanan SIM C1 di Solo Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

0

Layanan SIM C1 di Solo Dibuka, Ini Syarat dan Caranya (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Aturan baru dari Korlantas Polri kini mengharuskan pengendara motor besar di atas 250 CC untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Satpas Polresta Solo kini menyediakan layanan pembuatan SIM C1.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa hanya ada empat kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan ujian SIM C1. Keempat kota tersebut adalah Semarang, Solo, Pati, dan Banyumas. Peraturan ini berlaku sejak 9 Juli 2024 berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pemilik motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc harus memiliki SIM C1,” kata Agung.

Antusiasme masyarakat terhadap SIM C1 sangat tinggi, terbukti dengan banyaknya komunitas motor besar yang datang secara bersamaan ke Satpas Polresta Solo.

“Kami melayani pemohon SIM C1 tidak hanya dari Solo, tapi juga dari luar kota. Calon pemohon harus mematuhi semua syarat dan mengikuti ujian teori serta praktik,” tambah Agung.

Proses pembuatan SIM C1 mirip dengan SIM C biasa, namun dengan beberapa perbedaan. Calon pemohon harus sudah memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun dan menggunakan sepeda motor yang berbeda untuk ujian praktik dibandingkan dengan SIM C biasa.

“Ujian teori dan praktik untuk SIM C1 kurang lebih sama dengan SIM C biasa, tapi ada tambahan syarat khusus,” jelas Agung.

Bagi pengendara motor besar, memiliki SIM C1 bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga demi keselamatan berkendara yang lebih baik. (jn02)

Proses pembuatan SIM C1 secara umum sama dengan SIM C biasa, dengan beberapa perbedaan:

  • Syarat:
    • Minimal sudah memiliki SIM C biasa selama satu tahun.
    • Membawa sepeda motor yang akan digunakan untuk ujian praktik (berbeda dengan SIM C biasa).
  • Prosedur:
    • Melengkapi persyaratan administrasi.
    • Mengikuti ujian teori dan praktik.
    • Membayar biaya pembuatan SIM.

Biaya Pembuatan SIM C1

Biaya pembuatan SIM C1 sama dengan SIM C biasa, yaitu Rp 100.000.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *