Lima Gadis Bandung Terjaring Prostitusi Online di Grobogan, Dua Mucikari Ditangkap

Dua orang pelaku mucikari berinisial HR (28) dan AV (23) (JatengNOW/Dok)
GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan lima remaja perempuan di bawah umur. Para korban yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, ini ditawarkan dengan tarif Rp 700.000 melalui sebuah aplikasi.
Dua orang pelaku mucikari berinisial HR (28) dan AV (23), keduanya warga Bandung, Jawa Barat, ditangkap di sebuah toko kosmetik setelah dilakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan bahwa para korban, TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16), dan AFNR (17), semuanya merupakan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Pelaku HR mengaku melakukan eksploitasi seksual terhadap korban melalui aplikasi dengan menawarkan tarif Rp700.000,” ungkap AKP Agung Joko.
“Biasanya tarifnya Rp400.000, dari jumlah itu korban hanya menerima Rp150.000,” kata HR kepada polisi.
Kedua pelaku juga diduga telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dengan memindahkan lokasi dari Grobogan ke Blora dan Kudus.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta sejumlah uang.
“Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (jn02)