Lima Pemuda Ditangkap Terkait Penganiayaan Anak hingga Kritis di Muntilan Magelang

Barang bukti penganyiayaan yang disita kepolisian Magelang (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
MAGELANG, JATENGNOW.COM – Lima pemuda di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan masih dalam kondisi kritis.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Mochammad Mustofa, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/1/2024) sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan.
“Saat itu, korban sedang berjalan kaki menuju rumah sakit untuk mengantar temannya yang sakit. Kemudian, para pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan langsung memukulinya,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (9/1/2024).

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GPP (22), FS (22), ZA (25), ES (25), dan ERDP (28). Mereka merupakan warga Muntilan.
Menurut Mustofa, penganiayaan itu dilakukan para pelaku karena emosi. Mereka menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman mereka.
“Namun, setelah diselidiki, dugaan para pelaku tidak terbukti. Korban tidak pernah melakukan tindak kekerasan terhadap teman mereka,” kata Mustofa.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan perawatan. Namun, kondisi korban masih kritis dan belum sadarkan diri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (jn02)