LP3HI Somasi PT Rumpun Sari Kemuning atas Penarikan Biaya Masuk Jalan Margolawu

LP3HI Somasi PT Rumpun Sari Kemuning atas Penarikan Biaya Masuk Jalan Margolawu (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi melayangkan somasi kepada PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) terkait penarikan biaya retribusi di jalan Margolawu, Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Somasi ini berlaku mulai 13 Juni 2024 dan memberikan tenggat waktu 14 hari kepada PT RSK untuk merespons.
Advokat LP3HI, Arif Sahudin, menjelaskan kepada media bahwa somasi ini didasari oleh aduan masyarakat mengenai penarikan retribusi untuk melintas di jalan Margolawu.
“Awalnya kami menerima aduan, lalu kami lakukan investigasi di lokasi. Kami menemukan bukti adanya penarikan retribusi sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor, Rp20.000 untuk mobil, dan Rp30.000 untuk bus,” ungkap Arif pada Kamis (13/6/2024).
Menurut Arif, penarikan retribusi ini dinilai sebagai pungutan liar karena tidak ada dasar hukum yang kuat yang mendasari tindakan tersebut.
“Jalan ini merupakan akses vital bagi warga Desa Kemuning, Segorogunung, dan Jenawi. Setelah mempelajari peraturan terkait, saya tidak menemukan dasar hukum untuk penarikan retribusi ini, sehingga kami layangkan somasi sebagai langkah awal,” jelasnya.
Dalam somasi tersebut, LP3HI menuntut PT RSK untuk segera menghentikan penarikan retribusi di jalan Margolawu. Arif menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan PT RSK tidak menghentikan penarikan tersebut, maka LP3HI akan menempuh jalur hukum.
“Kami memberikan waktu tertentu untuk PT RSK menghentikan penarikan ini. Jika tidak dihentikan, kami akan melanjutkan ke langkah hukum,” tegasnya.
Selain menghentikan penarikan retribusi, LP3HI juga meminta PT RSK untuk mengembalikan seluruh uang yang telah ditarik dari masyarakat.
“Uang yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus dikembalikan, karena ini termasuk kategori pungutan liar,” tambah Arif.
Sementara itu, Direktur PT Sari Rumpun Kemuning, Walidi, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya somasi dari LP3HI. Ia juga menyatakan tidak mengetahui aturan penarikan retribusi di jalan wisata Margolawu.
“Saya belum tahu tentang somasi ini. Yang mengetahui aturan penarikan retribusi adalah direktur utama,” ujarnya. (jn02)