Mabuk, Tersinggung Ditegur! Pria Tewaskan Warga dengan Tangga dan Termos di Laweyan Solo

0
WhatsApp Image 2025-07-29 at 15.37.24_75fab6b7

sosok Tersangka, Deki Setiawan (29) yang habisi warga pakai Tangga dan Termos di Laweyan Solo (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta terus mengembangkan penyelidikan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian di depan Masjid Al-Kirmani, Laweyan. Tersangka, Deki Setiawan (29), telah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya dilakukan dalam kondisi mabuk miras jenis ciu.

Dalam pemeriksaan, Deki mengaku sempat terlibat cekcok dengan korban, Hepi Indra Wijaya (54), yang dikenalinya sebelumnya. Ia merasa tersinggung setelah ditegur karena sempat ribut di salah satu warung wedangan. Deki menyebut saat kejadian ia dalam pengaruh alkohol dan emosinya mudah terpancing.

“Saya waktu itu habis minum ciu, motor saya oleng. Korban datang negur karena saya ribut di wedangan, terus saya tersinggung. Akhirnya cekcok, getak-getakan,” ujar Deki saat digelandang ke Mapolresta Surakarta, Sabtu (26/7/2025).

Awalnya perkelahian hanya menggunakan tangan kosong, namun Deki yang merasa terdesak lalu mengambil berbagai benda di sekitar lokasi, mulai dari batu, tangga bambu, hingga termos es batu untuk menyerang korban. Aksi itu mengakibatkan Hepi tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari aksi pelaku yang menggeber motor di depan Warmindo Laweyan, yang kemudian ditegur oleh korban dan rekan-rekannya. Teguran itu memicu kemarahan pelaku hingga terjadi duel yang berlanjut ke depan Masjid Al-Kirmani.

“Korban dilempar tangga, jatuh tengkurap dan sempat diinjak oleh pelaku. Kami juga menemukan termos es dan botol ciu yang digunakan pelaku sebelum kejadian,” terang AKBP Sigit dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses hukum sedang berjalan dan akan kami kawal sesuai prosedur. Beberapa barang bukti sudah kami amankan,” tambahnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *