Mahasiswi UMS Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen Mesum, Begini Tanggapan Rektorat

0

Ilustrasi Pelecehan (jatengnow/ilustrasi)

SOLO, JATENGNOW.COM – Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Komite Disiplin tengah mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu dosen mereka. Sebagai langkah awal, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi berupa larangan untuk membimbing skripsi, tesis, dan disertasi kepada terduga pelaku.

Wakil Rektor IV UMS, Prof. EM. Sutrisna, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa kampus saat ini sedang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, ia mengonfirmasi bahwa proses bimbingan di rumah terduga pelaku memang benar terjadi.

“Itu kesalahan pertama jelas, adanya bimbingan di luar kampus adalah kesalahan. Kami juga harus menggali penyebab bimbingan di rumah,” ujar Sutrisna saat ditemui di Gedung Siti Walidah UMS, Selasa (9/7).

“Proses bimbingan itu ada dan diakui,” imbuhnya.

Pihak kampus telah meminta keterangan dari terduga pelaku dan menerima surat berisi berita acara dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS terkait kasus tersebut. Berita acara tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Rektor UMS dalam memutuskan nasib karir sang dosen.

“Terduga pelaku sudah dipanggil mulai dari tingkat Prodi dan Fakultas. Kemarin siang sudah dimintai keterangan, kemudian Fakultas membuat surat ke Rektorat. Nanti, pak Rektor akan melihat hasil tersebut apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan dalam sidang Komite Disiplin,” jelas Sutrisna.

Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa tidak perlu khawatir atas kasus ini. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi sementara terhadap terduga pelaku dan memastikan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam bimbingan akan dialihkan ke dosen lain.

“Mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu,” tegasnya.

Terkait sanksi lanjutan yang mungkin diterima terduga pelaku, Sutrisna menjelaskan bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme sidang Komite Disiplin.

“Terduga pelaku kan boleh menyangkal juga. Nanti tergantung dari derajat kesalahan. Itu nanti ranahnya Komite Disiplin,” tutupnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya viral di Instagram setelah akun @dpn.ums memposting beberapa percakapan chat dengan mahasiswi yang menjadi korban. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *