Main Judi di Bulan Ramadan, Empat Warga Jebres Solo Dibekuk Tim Sparta

Main Judi di Bulan Ramadan, Empat Warga Jebres Solo Dibekuk Tim Sparta (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan empat warga Petoran, Jebres, yang kedapatan bermain judi kartu remi jenis Cap Sha saat bulan Ramadan. Keempat pelaku ditangkap dalam operasi patroli wilayah pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28), seluruhnya warga Petoran, Jebres.
Menurut Kompol Arfian, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta terkait aktivitas perjudian di sebuah rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menemukan empat orang tengah asyik berjudi menggunakan kartu remi dengan taruhan uang tunai.
“Melihat kedatangan petugas, para pelaku berusaha melarikan diri, namun Tim Sparta berhasil mengamankan mereka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka menjelaskan bahwa judi Cap Sha ini tidak memiliki bandar, melainkan setiap peserta memasang taruhan sebesar Rp5.000 per putaran, dan pemenang mendapatkan seluruh taruhan yang ada.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp210.000, uang tengah atau kalangan Rp100.000, dua set kartu remi, serta tiga unit ponsel milik para pelaku.
“Keempat pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” terang Kompol Arfian.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian, terutama di bulan Ramadan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (jn02)