Majelis Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo Diganti, Sidang Kembali Ditunda

0
image-74

Pengadilan Negeri (PN) Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Persidangan gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali mencatat perkembangan baru. Majelis hakim yang sebelumnya memimpin perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt resmi mengalami pergantian formasi.

Pada sidang pertama, majelis dipimpin Putu Gde Hariadi dengan dua hakim anggota, Sutikna dan Fatarony. Namun saat sidang kedua digelar, Selasa (30/9), susunan berubah total. Ketua PN Solo, Achmad Satibi, turun langsung memimpin sebagai Ketua Majelis, didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro sebagai hakim anggota. Posisi panitera pun berganti, dari Winarno kepada Tridadi Sugiyono.

“Penggantinya langsung Pak Ketua PN Solo. Termasuk panitera juga berganti. Ini untuk memastikan proses berjalan lancar,” ungkap Humas PN Solo, Subagyo, usai persidangan.

Ia menjelaskan, alasan pergantian bukan karena tekanan, melainkan adanya promosi jabatan. Salah satu hakim, Sutikna, mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Kami dapat informasi dari Ketua PN, jadi bukan karena desakan atau tekanan. Alasan utamanya karena promosi jabatan,” tambahnya.

Meski demikian, persidangan belum berlanjut ke pokok perkara. Majelis hakim menunda sidang lantaran tergugat IV, yakni Polri, kembali tidak hadir. Sidang dijadwalkan ulang pada Selasa (14/10) dengan agenda pemanggilan ulang.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, melihat pergantian majelis ini sebagai hal positif.

“Kami awalnya meyakini permintaan pergantian tidak mungkin dikabulkan. Ternyata bisa. Meskipun alasannya ada yang mutasi, tidak masalah. Bagi kami, ini menunjukkan ada nuansa baru di PN Solo,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan pihaknya tetap konsisten memperjuangkan gugatan.

“Kami apresiasi pergantian hakim ini. Namun kami juga tidak akan berhenti kalau putusan akhirnya sama, yakni tidak menerima gugatan. Di belakang kami ada masyarakat Indonesia. Perjuangan ini akan terus berjalan sampai Pak Jokowi mau menunjukkan ijazah asli,” tegasnya.

Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang menggugat Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai tergugat III, dan Polri sebagai tergugat IV.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya tetap fokus pada substansi perkara.

“Bagi kami tidak ada masalah. Dalam menyelesaikan sengketa, kami tidak memandang siapa majelis hakimnya. Yang lebih penting adalah objek sengketanya. Itu yang kami fokuskan,” jelasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *