Mantan Caleg DPRD Jateng Saiful Bahri Ditahan Kejari Karanganyar atas Dugaan Korupsi Alsintan

0

Ilustrasi | Suap (JatengNOW/Dok)

KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Saiful Bahri, mantan calon legislatif (caleg) DPRD Jateng dari Daerah Pemilihan Jateng 6, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Saiful, yang sebelumnya maju melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah untuk petani di Kabupaten Karanganyar. Selain itu, Saiful juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi program bantuan unit pengelolaan pupuk organik (UPPO).

“Sudah ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, Rabu (24/7/2024).

Selain Saiful, Kejari Karanganyar sebelumnya juga menetapkan Ignatius Danar dan Budi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Ketiganya berperan sebagai perantara atau makelar dalam pengadaan alsintan,” jelas Robert.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah Kejari Karanganyar menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bantuan alsintan yang dijual ke wilayah Sragen.

Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik Kejari menemukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan alsintan tersebut, yang merugikan negara sebesar Rp 333 juta.

“Dari penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 333 juta akibat penjualan alsintan itu,” ungkap Robert.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menambahkan bahwa terdapat 10 kelompok tani penerima bantuan UPPO yang diduga menjadi sasaran pungutan liar (pungli).

“Ada 10 kelompok tani penerima bantuan UPPO yang diduga menjadi sasaran pungli,” ujarnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *