Mantan Guru SMA di Karanganyar Ditahan, Diduga Lakukan Persetubuhan pada Murid di Bawah Umur

0
WhatsApp Image 2025-12-17 at 13.40.15_65ed60ea

Ilustrasi | tindakan Asusila (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polresta Surakarta menetapkan DP, 37, mantan guru SMA Negeri Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penahanan.

Kepastian tersebut disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Heni Sofianti, Selasa (20/1/2026). “Benar, tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan sejak Senin (19/1) malam,” ujar Heni.

Penyidik memiliki waktu hingga 7 Februari 2026 untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika belum rampung, penahanan tersangka masih bisa diperpanjang hingga 40 hari sesuai ketentuan hukum.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengakui telah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali, dilakukan dalam rentang Januari hingga Juni 2025. “Tersangka mengakui perbuatannya sudah 10 kali,” jelas AKP Heni.

Modus pelaku dilakukan dengan ancaman. Korban diintimidasi agar menuruti keinginan pelaku dengan dalih nilai mata pelajaran akan dibuat buruk bila menolak. Selain itu, pelaku juga sesekali memberikan sesuatu kepada korban. Aksi tersebut umumnya terjadi setelah jam pulang sekolah, di mana korban dan tersangka janjian di lokasi tertentu sebelum menuju hotel di wilayah Solo dan Yogyakarta.

Hingga saat ini, polisi memastikan baru ada satu korban yang melapor. Pendampingan terhadap korban tetap berjalan, khususnya untuk kondisi psikologisnya. “Korban masih bersekolah seperti biasa dan tetap semangat, meski sempat mengalami perundungan. Kami bekerja sama dengan UPTD PPA Pemkot Solo untuk mendampingi korban hingga kondisi mentalnya membaik,” tambah AKP Heni.

Tersangka DP dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. AKP Heni mengimbau orang tua dan anak untuk tetap waspada terhadap tindak pelecehan seksual yang sering dilakukan oleh orang terdekat.

“Kasus pelecehan seksual banyak dilakukan oleh orang terdekat, termasuk guru yang seharusnya melindungi anak. Pelaku biasanya mengancam dengan alasan yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *