Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

0
image

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Menjelang Akhir Masa Jabatan (JatengNOW | Voiceofnusantara/ Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, pada Rabu (27/8/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di ruang sidang Tipikor Semarang. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” tegas Hakim Gatot dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp683 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut Hakim Gatot.

Majelis hakim menilai perbuatan korupsi yang dilakukan Mbak Ita tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Namun, hal-hal yang meringankan juga disampaikan majelis hakim, di antaranya Mbak Ita belum pernah dihukum sebelumnya serta dianggap memiliki kontribusi positif selama menjabat Wali Kota Semarang, termasuk membawa kota tersebut meraih sejumlah penghargaan tingkat nasional.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok yang sebelumnya dikenal aktif dalam pembangunan Kota Semarang. Dengan vonis tersebut, Mbak Ita resmi dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman sesuai keputusan majelis hakim. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *