Masa Jabatan BPD Rembang Diperpanjang, Pengukuhan Resmi akan Digelar November

0
WhatsApp-Image-2024-10-21-at-13.57.36_f118fbc5

Masa Jabatan BPD Rembang Diperpanjang, Pengukuhan Resmi akan Digelar November (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang akan menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada bulan November 2024. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama dua tahun, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini mengatur perpanjangan masa jabatan tidak hanya untuk Kades, tetapi juga Anggota BPD di seluruh desa.

“Memang ada pengukuhan kembali untuk BPD. InsyaAllah pengukuhan akan dilakukan pada bulan November mendatang,” ungkap Slamet Haryanto, Senin (21/10/2024).

Ia juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan telah dipersiapkan dan hanya menunggu tanda tangan dari Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

“SK sudah siap. Ketika SK sudah tertanda tangani semuanya, November InsyaAllah langsung kita laksanakan pengukuhan,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada Juni 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Rembang telah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades untuk 277 desa. Acara tersebut digelar di Pendapa Museum Kartini, dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Abdul Hafidz.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan BPD dan Kades dapat melanjutkan tugas mereka dalam pembangunan desa, serta menjaga hubungan sinergis untuk memajukan kesejahteraan masyarakat setempat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *