Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Akan Penuhi Tuntutan

0
WhatsApp Image 2025-05-07 at 14.18.50_f2e34067

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Akan Penuhi Tuntutan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Proses mediasi lanjutan atas gugatan perdata keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), belum juga mencapai titik temu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/5/2025) masih berlangsung alot dan belum membuahkan kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Mediasi kali ini dipimpin oleh mediator nonhakim Prof. Adi Sulistiyono dengan metode kaukus, yakni masing-masing pihak ditemui secara terpisah oleh mediator untuk menyampaikan pandangan dan keinginan mereka. Para penggugat yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) hadir lebih dahulu, diikuti oleh pihak tergugat, yakni kuasa hukum Jokowi, serta perwakilan dari KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa mediasi yang berlangsung cukup panjang tersebut akan berlanjut ke pertemuan berikutnya. Ia menyebut pertemuan tersebut berkualitas dan menjadi bagian dari proses yang sedang mereka jalani.

“Pertemuan kali ini panjang, berkualitas dan insyaallah akan berlanjut pada pertemuan berikutnya, artinya akan ada mediasi ketiga,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik untuk dilakukan investigasi. Ia menolak menyampaikan saran yang diberikan mediator karena dinilai masuk dalam strategi hukum mereka.

“Mediasi ini kami anggap sebagai bagian dari perang strategi. Untuk mediasi selanjutnya pada 14 Mei 2025 masih akan berlangsung secara kaukus,” jelas Andhika.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan penggugat dan menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar secara hukum. Irpan juga menyebut para penggugat tidak memiliki legal standing dalam perkara ini.

“Mereka meminta Pak Jokowi bertanggung jawab atas berbagai keputusan negara hingga utang luar negeri. Dalam hukum administrasi, hal itu tidak dikenal. Ada asas praduga keabsahan bahwa setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya,” jelas Irpan.

Ia juga menegaskan telah meminta kepada mediator agar menyatakan mediasi gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Namun mediator membutuhkan waktu untuk menyusun berita acara, sehingga minggu depan agendanya hanya menyampaikan hasil mediasi secara formal,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *