Melanggar Izin Tinggal dan Kerja, 20 WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Solo

0
IMG-20250714-WA0034

Melanggar Izin Tinggal dan Kerja, 20 WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025), setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini diambil setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA di lokasi proyek perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi proyek dan mengamankan 21 WNA. Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 orang di antaranya terbukti melanggar aturan izin tinggal dan izin kerja di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, dalam keterangan persnya.

Ke-20 orang tersebut, terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan, dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia, sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Sementara itu, satu orang WNA yang turut diamankan sebelumnya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan dibebaskan.

Bisri juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Solo Raya untuk taat terhadap regulasi yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian butuh peran aktif dari publik,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional dari pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

“Peningkatan mobilitas orang asing harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Ini penting agar keberadaan WNA tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas, keamanan, dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Deportasi ini diharapkan menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah lainnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *